Kebijakan Hukum Pidana Terkait Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Dari Prespektif Perlindungan Hak Asasi Manusia
Frisca Inansia Rotua Pasaribu, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., (HR), Ph.D.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika kebijakan hukum pidana terkait kekerasan yang dialami oleh PRT dari perspektif HAM. Lebih lanjut penelitian ini bertujuan untuk menyusun dan menganalisis arah kebijakan hukum pidana terkait kekerasan yang dialami oleh PRT yang menjamin perlindungan HAM.
Penelitian hukum ini merupakan normatif dan bersifat deskriptif dengan bentuk preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier yang ditunjang wawancara dengan narasumber. Cara dan alat pengumpul data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif melalui interpretasi deskriptif.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan problematika kebijakan hukum pidana terkait kekerasan yang dialami PRT adalah berkaitan dengan formulasi hukum pidana saat ini (ius constitutum) belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan PRT, yang terdiri dari kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, seksual. Selanjutnya problematika berkaitan dengan tahap aplikasi, korban PRT yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh majikan dan/atau penyalur PRT belum diimplementasikan. Dalam perspektif HAM, ketiadaan aturan khusus seperti UU Perlindungan PRT bisa dinilai sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban ICESCR, CEDAW, dan UNCRC dalam kewajibannya untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak tersebut. Ketidakhadiran negara dalam melaksanakan kewajiban ini termasuk dalam kategori pelanggaran HAM secara pasif (by omission). Arah kebijakan hukum pidana terkait kekerasan yang dialami PRT harus berlandaskan pada ICESCR, CEDAW, dan UNCRC, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum pidana terhadap PRT yang mayoritas adalah perempuan dan bahkan anak.
This research aims to identify and analyze the problems in criminal law policy concerning violence experienced by domestic workers (PRT) from a human rights perspective. Furthermore, it seeks to formulate and examine the direction of criminal law policy on violence against domestic workers that ensures the protection of human rights.
This legal research is normative in nature and employs a descriptive-prescriptive approach. The data used are secondary data, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, supported by interviews with resource persons. Data collection methods include literature review and field study, while data analysis is carried out qualitatively through descriptive interpretation.
The findings of this study conclude that the main problems in criminal law policy regarding violence against domestic workers are related to the current formulation of criminal law (ius constitutum), which has not fully accommodated the needs of domestic workers. The forms of violence involved include physical, psychological, economic, and sexual violence. Another problem lies in the implementation stage, as protection for domestic workers who become victims of crimes committed by employers and/or recruitment agencies has not been effectively realized. From a human rights perspective, the absence of specific legislation, such as a Domestic Workers Protection Act, can be regarded as state negligence in fulfilling its obligations under ICESCR, CEDAW, and UNCRC to respect, fulfill, and protect these rights. The state’s failure to carry out such obligations constitutes a form of passive human rights violation (by omission). Therefore, the direction of criminal law policy concerning violence against domestic workers must be based on ICESCR, CEDAW, and UNCRC, so as to provide adequate criminal law protection for domestic workers, the majority of whom are women and even children.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pekerja Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia