Laporkan Masalah

Hak Kreditor Yang Belum Menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit Setelah Berlakunya Perjanjian Perdamaian Atas Jaminan Kebendaan Yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Perdamaian (Studi Kasus Putusan Pailit Sritex)

Rieka, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis implikasi hukum dari pembatalan perjanjian perdamaian PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Grup Sritex) yang mengakibatkan Grup Sritex pailit, dengan fokus pada perlindungan hukum bagi kreditor yang belum menandatangani perubahan atas perjanjian kredit awal (Perjanjian Kredit Definitif) dan belum menunjuk pihak yang mewakilinya sebagai pemegang jaminan kebendaan bersama.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, data dikumpulkan melalui studi literatur (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier) serta wawancara dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku wakil pemegang jaminan kebendaan.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa belum ditandatanganinya Perjanjian Kredit Definitif tidak menyebabkan kreditor kehilangan haknya atas jaminan kebendaan bersama yang telah diperjanjikan. Hak ini tetap melekat, sepanjang kreditor tersebut mendaftarkan tagihannya sebagai kreditor separatis kepada kurator. Hal ini menunjukkan bahwa hak kreditor atas jaminan yang diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian tetap dilindungi oleh hukum meskipun perjanjian perdamaian tersebut dibatalkan dan kreditor tersebut belum menandatangani Perjanjian Kredit Definitif.

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis implikasi hukum dari pembatalan perjanjian perdamaian PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Grup Sritex) yang mengakibatkan Grup Sritex pailit, dengan fokus pada perlindungan hukum bagi kreditor yang belum menandatangani perubahan atas perjanjian kredit awal (Perjanjian Kredit Definitif) dan belum menunjuk pihak yang mewakilinya sebagai pemegang jaminan kebendaan bersama.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, data dikumpulkan melalui studi literatur (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier) serta wawancara dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku wakil pemegang jaminan kebendaan.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa belum ditandatanganinya Perjanjian Kredit Definitif tidak menyebabkan kreditor kehilangan haknya atas jaminan kebendaan bersama yang telah diperjanjikan. Hak ini tetap melekat, sepanjang kreditor tersebut mendaftarkan tagihannya sebagai kreditor separatis kepada kurator. Hal ini menunjukkan bahwa hak kreditor atas jaminan yang diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian tetap dilindungi oleh hukum meskipun perjanjian perdamaian tersebut dibatalkan dan kreditor tersebut belum menandatangani Perjanjian Kredit Definitif.

Kata Kunci : Pembatalan Perdamaian, PKPU, Perlindungan Kreditor, Jaminan Kebendaan

  1. S2-2025-524743-abstract.pdf  
  2. S2-2025-524743-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-524743-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-524743-title.pdf