Legitimasi Kewenangan dan Problematika Jaksa Pengacara Negara dalam Memberikan Bantuan Hukum Perdata kepada Badan Usaha Milik Negara yang Sedang Berperkara Pidana
Taqiy Fakhrial Miuldi, Hasrul Halili, S.H., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana legitimasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara yang sedang berperkara pidana dan menganalisis problematika apa saja yang dapat timbul akibat bantuan hukum yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara yang sedang berperkara pidana pidana.
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan meneliti data sekunder berupa data kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder. Data kepustakaan tersebut didukung dengan data primer yang diperoleh dari wawancara narasumber, yakni akademisi.
Pertama, penelitian ini membahas terkait legitimasi Jaksa Pengacara Negara saat memberikan bantuan hukum secara perdata kepada Badan Usaha Milik Negara yang sedang berperkara pidana dengan hasil bahwa sah secara hukum namun bukan berarti tanpa masalah. Legitimasi Peraturan Kejaksaan mengenai Pedoman Bantuan Hukum menempatkan kewenangan penuh kepada kejaksaan untuk melakukan penilaian secara subjektif mengenai dapat diambil atau tidak diambilnya kasus terkait. Kedua, tidak tertuang secara eksplisit mengenai apa saja batasan konflik kepentingan agar pengambilan kasus bebas dari konflik kepentingan. Hukum nasional Indonesia berupa peraturan kejaksaan saat ini hanya mencantumkan untuk melakukan antisipasi konflik kepentingan dengan penilaian subjektif Tim Jaksa Pengacara Negara. Maka dari itu terdapat problematika dalam pengaturan batasan kewenangan kejaksaan dan perlu pengaturan yang lebih tegas terkait batas-batas konflik kepentingan di Kejaksaan RI terutama Jaksa Pengacara Negara.
This study aims to identify and analyze the extent to which the legitimacy of the authority of State Attorneys in providing civil legal assistance to State-Owned Enterprises (SOEs) involved in criminal proceedings is established, as well as to examine the potential problems arising from such legal assistance.
This legal research employs a normative juridical approach by examining secondary data in the form of legal literature, namely laws and regulations, as well as secondary legal materials. The library data are supported by primary data obtained through interviews with academic experts.
First, this study discusses the legitimacy of State Attorneys in providing civil legal assistance to State-Owned Enterprises involved in criminal proceedings, concluding that such assistance is legally valid yet not without problems. The legitimacy of the Prosecutor’s Office Regulation concerning Guidelines for Legal Assistance grants full discretionary authority to the Prosecutor’s Office to subjectively assess whether a particular case should be taken. Second, there is no explicit provision defining the boundaries of conflict of interest to ensure that case handling remains free from such conflicts. Indonesia’s national legal framework currently only requires the anticipation of conflicts of interest through the subjective assessment of the State Attorney Team. Therefore, this study identifies the existence of problems in the regulation of the Prosecutor’s Office’s authority and highlights the need for clearer and firmer provisions concerning conflict of interest boundaries within the Indonesian Prosecutor’s Office, particularly for State Attorneys.
Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, Bantuan Hukum Perdata, Badan Usaha Milik Negara, Perkara Pidana