Laporkan Masalah

Kajian Opsi Trijunction Point untuk Batas Maritim antara Indonesia, Filipina, dan Palau Menggunakan Metode Pendekatan Tiga Tahap

Farashya Zikrina Dewantoro, Ir. I Made Andi Arsana, S.T., ME., Ph.D.

2025 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Dalam pasal 57, UNCLOS 19821 menetapkan hak negara terhadap zona ekonomi eksklusif atau ZEE selebar 200 mil laut dari garis pangkalnya. Apabila jarak dua negara kurang dari 400 mil laut, maka tumpang tindih ZEE akan terjadi dan diperluan delimitasi batas ZEE. Indonesia, Filipina, dan Palau merupakan negara yang saling bertetangga di kawasan perairan antara Laut Sulawesi, Laut Filipina, dan perairan di sebelah utara Laut Halmahera. Batas ZEE antara Indonesia dan Filipina sudah ditetapkan, sedangkan batas antara Indonesia dan Palau serta antara Filipina dan Palau belum dan perlu ditetapkan. Penelitian ini mengaji opsi trijunction point dan delimitasi batas ZEE antara Indonesia, Filipina, dan Palau.

Metode yang digunakan untuk melakukan delimitasi batas ZEE dalam penelitian ini adalah Pendekatan Tiga Tahap, yang terdiri dari pembuatan garis tengah sementara, modifikasi garis tengah sementara berdasarkan faktor relevan, dan uji disproporsionalitas. Dalam melakukan delimitasi dengan metode tersebut, perlu ditentukan pantai relevan terlebih dahulu sebagai batasan area delimitasi. Pantai relevan tersebut kemudian memiliki pengaruh terhadap hasil pembuatan garis tengah sementara dan pilihan alternatif dari trijunction point yang dihasilkan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah British Admiralty Chart sebagai peta dasar, peta NKRI 2017, peta batas klaim zona maritim Palau, serta data titik pangkal dan klaim batas maritim resmi yang diperoleh melalui United Nations dan dokumen hukum nasional.

Penelitian ini menghasilkan tiga opsi trijunction point yang didahului dengan pengajian opsi batas ZEE antara Indonesia, Filipina, dan Palau. Selain itu juga dihasilkan besaran tumpang tindih klaim ZEE masing-masing negara, dan luasan ZEE masing-masing negara setelah dilakukan delimitasi. Indonesia memiliki luas ZEE pada opsi I sebesar 557.696,719 km2, pada opsi II sebesar 557.695,300 km2, dan pada opsi III sebesar 557.669,457 km2. Filipina memiliki luas ZEE pada opsi I adalah 205.539,606 km2, opsi II adalah 205.547,349 km2, dan opsi III adalah 205.577,286 km2. Palau memiliki luas ZEE pada opsi I sebesar 209.957,533 km2, opsi II sebesar 209.951,209 km2, dan opsi III sebesar 209.947,116 km2.

In Article 57, UNCLOS 1982 stipulates the rights of a country to an exclusive economic zone or EEZ extending 200 nautical miles from its baseline. If the distance between two countries is less than 400 nautical miles, overlapping EEZs will occur, and delimitation of EEZ boundaries is required. Indonesia, the Philippines, and Palau are neighboring countries in the maritime area between the Sulawesi Sea, the Philippine Sea, and the waters north of the Halmahera Sea. The EEZ boundary between Indonesia and the Philippines has been established, while the boundaries between Indonesia and Palau and between the Philippines and Palau have not yet been established and need to be determined. This study examines the trijunction point option and the delimitation of the EEZ boundary between Indonesia, the Philippines, and Palau.

The method used to delimit the EEZ boundaries in this study is the Three-Stage Approach, which consists of drawing a provisional median line, modifying the provisional median line based on relevant factors, and conducting a disproportion test. In delimiting the boundaries using this method, the relevant coastline must first be determined as the boundary of the delimitation area. This relevant coastline then influences the results of drawing the provisional median line and the alternative choices of trijunction points produced. The data used in this study are the British Admiralty Chart as the base map, the 2017 NKRI map, the Palau maritime zone claim boundary map, as well as the official maritime boundary claim and baseline data obtained through the United Nations and national legal documents. 

This study produced three trijunction point options, preceded by an examination of the EEZ boundary options between Indonesia, the Philippines, and Palau. Additionally, the extent of overlapping EEZ claims among the countries and the area of each country's EEZ after delimitation were determined. Indonesia's EEZ area under Option I is 557,696.719 km², under Option II is 557,695.300 km², and under Option III is 557,669.457 km². The Philippines has an EEZ area of 205,539.606 km² under Option I, 205,547.349 km² under Option II, and 205,577.286 km² under Option III. Palau has an EEZ area of 209,957.533 km² under Option I, 209,951.209 km² under Option II, and 209,947.116 km² under Option III.

Kata Kunci : Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Delimitasi Batas Maritim, Trijunction Point, UNCLOS 1982, Pendekatan Tiga Tahap, Indonesia, Filipina, Palau

  1. S1-2025-482568-abstract.pdf  
  2. S1-2025-482568-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-482568-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-482568-title.pdf