Constructing Legitimacy in Outer Space: U.S. Identity and In-Situ Resource Utilisation under the Artemis Accords
Shofia Salsabila, Dr. Rochdi Mohan Nazala, M.S.A., M.Litt.
2025 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional
“Bagaimana hukum internasional mengatur ruang angkasa?” “Apa yang memungkinkan Amerika Serikat melakukan in-situ resource utilization (ISRU) melalui Artemis Accords?” dan “Bagaimana praktik tersebut dapat diterima dalam masyarakat internasional?” Penelitian ini menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui konstruksi sosial atas norma dan identitas dalam rezim tata kelola ruang angkasa, yang dibahas dalam lima bab. Kajian ini menempatkan pembahasan dalam konteks tata kelola ruang angkasa yang terus berkembang, di mana kerangka hukum seperti Outer Space Treaty yang dibentuk dalam dinamika Perang Dingin kini mengalami reinterpretasi seiring meningkatnya aktivitas negara dan sektor komersial. Dengan menggunakan Constructivist Regime Theory dan kerangka identitas Alexander Wendt yang mencakup identitas personal, tipe, peran, dan kolektif, penelitian ini berargumen bahwa Amerika Serikat melegitimasi kegiatan ekstraksi sumber daya dengan membangun citra sebagai pemimpin negara penjelajah ruang angkasa serta membentuk koalisi negara-negara sehaluan melalui Artemis Accords. Koalisi ini membingkai ulang ISRU bukan sebagai bentuk apropriasi nasional, melainkan sebagai tindakan sah dan kooperatif yang sejalan dengan prinsip non-apropriasi dalam Outer Space Treaty. Melalui analisis wacana dan process tracing terhadap dokumen resmi, pidato, dan perjanjian internasional, penelitian ini menemukan bahwa Amerika Serikat mentransformasikan kepentingan nasionalnya menjadi norma internasional bersama, sekaligus mendefinisikan ulang perilaku yang dianggap pantas di ruang angkasa. Artemis Accords dengan demikian berfungsi sebagai instrumen kebijakan luar negeri sekaligus kerangka sosial yang digunakan Amerika Serikat untuk membangun legitimasi dan membentuk ulang rezim ruang angkasa agar selaras dengan kepentingan strategis dan normatifnya.
“How does international law regulate outer space?” “What allows the United States to pursue in-situ resource utilization (ISRU) under the Artemis Accords?” and “How does this practice become acceptable within the international community?” This research answers these questions through the lens of social construction of norms and identity within the outer space regime in five chapters. The discussion is situated within the evolving governance of outer space, where legal frameworks such as the Outer Space Treaty, created under Cold War dynamics, are now perceived as inconsistent amid the growing activities of state and commercial actors. By using Constructivist Regime Theory and Alexander Wendt’s framework of identity, this thesis argues that the U.S. legitimizes resource extraction by constructing itself as a spacefaring leader and by building a coalition of like-minded nations through the Artemis Accords. This coalition reframes ISRU not as a form of national appropriation but as a lawful and cooperative act consistent with the non-appropriation principle of the OST. Through discourse analysis and process tracing of official documents, speeches, and treaties, this study finds that the U.S. transforms its national interests into shared international norms, redefining what constitutes appropriate behavior in outer space. The Artemis Accords thus function as both a foreign policy instrument and a social framework through which the U.S. constructs legitimacy, reshaping the outer space regime to align with its strategic and normative objectives.
Kata Kunci : Artemis Accords, In-Situ Resource Utilization (ISRU), Constructivist Regime Theory, State Identity.