Laporkan Masalah

Analysing Cross-Border Cartels in Indonesia’s Transportation Sector: Comparing the Rule of Reason and Per Se Standards Under Singapore and ASEAN

Matthew Hedy Tanoto, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

This research examines Indonesia’s current practices for addressing cross-border cartels, and what lessons can be learned from Singapore’s Competition Act and ASEAN’s Regional Guidelines on Competition Policy. Moreover, the research also explores the opportunities and challenges of the rule of reason and per se standard to address cross-border cartels in Indonesia’s transportation sector. Ultimately, the findings determine which standard is more suitable for Indonesia to take moving forward. 

The research uses normative legal research in analyzing Indonesia's legal framework (Law No. 5 of 1999) in comparison to Singapore's Competition Act and the ASEAN Regional Guidelines as well as in analyzing the opportunities and challenges of the rule of reason and per se standards. The analysis is supported by a review of case law, scholarly literature, and empirical data from ferry ticket price sampling. 

Thus, the study identifies that Indonesia’s current practice in addressing cross-border cartels is lacking in comparison to the recommendations set forth by ASEAN and what is being done by Singapore. The lesson learned for Indonesia includes adopting the effects doctrine, codifying a per se rule, implementing a robust leniency program, and securing binding cooperation agreements. Moreover, the analysis concludes that the per se standard is more suitable for addressing hard-core cartels in Indonesia's transportation sector, offering the clarity, speed, and deterrence that the current system lacks as compared to the inefficient and slow process resulting from the rule of reason standard. 

Penelitian ini mengkaji praktik yang berlaku di Indonesia dalam menangani kartel lintas batas, serta pelajaran yang dapat diambil dari Singapore’s Competition Act dan ASEAN’s Regional Guidelines on Competition Policy. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi peluang dan tantangan dari standar rule of reason dan per se dalam menangani kartel lintas batas di sektor transportasi Indonesia. Pada akhirnya, temuan penelitian menentukan standar mana yang lebih sesuai untuk diterapkan Indonesia ke depannya.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis kerangka hukum Indonesia (Undang-Undang No. 5 Tahun 1999) dengan membandingkannya terhadap Singapore’s Competition Act dan ASEAN Regional Guidelines, serta untuk menganalisis peluang dan tantangan dari standar rule of reason dan per se. Analisis didukung oleh tinjauan putusan pengadilan, literatur akademis, dan data empiris dari sampling harga tiket feri.

Dengan demikian, penelitian ini mengidentifikasi bahwa praktik Indonesia saat ini dalam menangani kartel lintas batas masih kurang jika dibandingkan dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh ASEAN dan apa yang telah diterapkan oleh Singapura. Pelajaran yang dapat diadopsi Indonesia mencakup penerapan effects doctrine, mengodifikasi aturan per se, menerapkan program leniency yang kuat, dan mengamankan perjanjian kerja sama yang mengikat. Lebih lanjut, analisis menyimpulkan bahwa standar per se lebih sesuai untuk menangani kartel hard-core di sektor transportasi Indonesia, karena menawarkan kejelasan, kecepatan, dan efek jera yang tidak dimiliki oleh sistem saat ini, dibandingkan dengan proses yang tidak efisien dan lambat yang dihasilkan dari penerapan standar rule of reason.

Kata Kunci : Cross-Border Cartels, Competition Law, Indonesia, Singapore, ASEAN, Transportation Sector, Rule of Reason, Per Se Standard

  1. S1-2025-472824-abstract.pdf  
  2. S1-2025-472824-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-472824-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-472824-title.pdf