Laporkan Masalah

Pemetaan Partisipatif Andil Garapan Pada Persetujuan Pengelolaan HKm KTH Sendang Biru Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi

Maila Asfiani Fatikha, Dr. Ir. Wahyu Wardhana, S.Hut., M.Sc.

2025 | Skripsi | KEHUTANAN

Penguatan kelola kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sendang Biru diperlukan untuk dapat melanjutkan aspek kelola lainnya. KTH yang tergolong baru ini memerlukan pendampingan dalam proses pemetaan andil garapan sebagai dasar untuk menghindari konflik tenurial dan menyusun rencana pengelolaan HKm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi dalam pemetaan andil garapan KTH Sendang Biru Pokja 1 dan mengetahui distribusi spasial andil garapan persetujuan pengelolaan HKm KTH Sendang Biru Pokja 1.

Pengambilan data dengan metode Participatory Rural Appraisal (PRA) melalui pemetaan partisipatif. Peneliti sebagai fasilitator. Validasi data melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama penggarap lahan Pokja 1. Analisis data dilakukan dengan pendekatan mixed methods yang menggabungkan analisis kuantitatif untuk menjawab distribusi spasial lahan dan deskriptif kualitatif untuk menjawab bentuk partisipasi dalam pemetaan andil garapan KTH Sendang Biru Pokja 1.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk partisipasi berupa pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengambilan manfaat, dan evaluasi. Partisipasi masyarakat berada pada tingkat sedang dan tinggi. KTH Sendang Biru Pokja 1 memiliki luas total andil garapan sebesar 104,89 hektare dengan jumlah andil garapan sebesar 167 bidang. Luas andil garapan bervariasi dari 0,13 hingga 1,99 hektare. Penggarap lahan pada Pokja 1 sejumlah 105 Kepala Keluarga. Rata-rata jumlah lahan yang digarap oleh satu KK sejumlah 2 unit lahan. Rata-rata luas lahan yang digarap sebesar 1 hektare per KK. Berdasarkan jumlah lahan garapan, luas lahan kurang dari 0,5 Ha terdapat 78 bidang. Lahan sebesar 0,5 hingga 1 Ha sebanyak 56 bidang. Lahan sebesar lebih dari 1 Ha sebanyak 33 bidang. Berdasarkan jumlah penggarap lahan, petani skala kecil sebanyak 16 KK. Petani skala menengah sebanyak 40 KK. Petani skala luas sebanyak 49 KK. Jarak tempat tinggal dengan andil garapan Pokja 1 sekitar 1,5 kilometer.

Strengthening the area management of the Forest Farmer Groups (KTH) Sendang Biru is needed to be able to continue other aspects of management. This relatively new KTH requires assistance in the process of mapping cultivated land as a basis for avoiding tenurial conflicts and developing community forest management plans. This study aims to determine the form of participation in the mapping of cultivated land of KTH Sendang Biru Pokja 1 and to determine the spatial distribution of cultivated land for community forest management approval of KTH Sendang Biru Pokja 1.
Data were collected using the Participatory Rural Appraisal (PRA) method through participatory mapping. Researcher as facilitator. Data validation through Focus Group Discussion (FGD) with Pokja 1 land tenants. Data analysis was conducted using a mixed methods approach that combines quantitative analysis to answer the spatial distribution of land and qualitative descriptive to answer the form of participation in the mapping of cultivated land of KTH Sendang Biru Pokja 1.
The results show that participation takes the form of decision-making, implementation, benefit-taking and evaluation. Community participation is at a moderate to high level. KTH Sendang Biru Pokja 1 has a total cultivated land area of 104.89 hectares with a total of 167 cultivated land units. The area of cultivated land varies from 0.13 to 1.99 hectares. There are 105 households working the land in Pokja 1. The average amount of land cultivated by one household is 2 units of land. The average land area cultivated is 1 hectare per household. Based on the amount of cultivated land, there are 78 plots with an area of less than 0.5 hectares. There are 56 plots with an area of 0.5 to 1 hectare. There are 33 plots with an area of more than 1 hectare. Based on the number of land cultivators, there are 16 small-scale farmers, 40 medium-scale farmers, and 49 large-scale farmers. The distance between their residences and the land cultivated by Working Group 1 is approximately 1.5 kilometers. The distance between the residence and the cultivated land in Pokja 1 is around 1.5 kilometers.

Kata Kunci : persetujuan pengelolaan HKm, pemetaan partisipatif, andil garapan

  1. S1-2025-474598-abstract.pdf  
  2. S1-2025-474598-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-474598-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-474598-title.pdf