Laporkan Masalah

Implikasi pemecahan wilayah terhadap perubahan struktur politik :: Studi di Kabupaten Merauke Propinsi Papua pasca pemecahan tiga kabupaten baru

TIDORE, Jesaya, Drs. Mashuri Maschab, SU

2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Sejak reformasi tahun 1998, telah terjadi perubahan dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia, hal ini ditandai dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ditetapkannya Undang-undang tersebut, telah membawa implikasi yang sangat luas. Salah satu implikasinya adalah terjadi pemekaran Organisasi Pemerintah Daerah. Seperti halnya pemecahan Kabupaten Merauke berdasarkan UU No. 26 tahun 2002, tentang .pemekaran Kabupaten Boven Digoel, Mapi dan Asmat. Pemecahan wilayah tersebut diatas telah berimplikasi terhadap struktur politik di Kabupaten Merauke (induk). Untuk mengetahui apa implikasi pemecahan wilayah terhadap struktur politik, maka akan dilaksanankan melalui penelitian yang cermat, dengan parameternya adalah dampak dari perbubahan struktur geografis dan struktur demografis. Perubahan menurut Ramlan Surbakti (1999:243) adalah perubahan sistem, perubahan di dalam sistem dan perubahan karena dampak berbagai kebijakan umum. Selanjutnya Rafael Margan menjelaskan bahwa Struktur politik selain dipengaruhi oleh lingkungan fisik tertentu, kehidupan berbagai komunitas manusiapun dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Tercakup dalam faktor fisik adalah geografi dan demografi sedangkan tercakup dalam faktor sosial adalah teknologi, lembaga-lembaga, dan kebudayaan. Dalam penulisan ini penulis mengunakan metode penelitian deskriptif evaluatif yakni Single program before-after, yaitu evaluasi dengan melihat kondisi sasaran sebelum dan sesudah program berlangsung dengan analisa kualitatif. Adapun subjek penelitiannya adalah struktur politik dengan unit analisa meliputi Kantor Bupati, DPRD, KPU Kabupaten, Dinas Kependudukan, Kantor Statistik, Kandep Agama dan Dinas Kebudayaan. Level analisisnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke ( Kabupaten Induk). Berdasarkan hasil penelitian, Kabupaten Merauke sebelum pemecahan wilayah memiliki luas wilayah yakni 119.749 Km2 , terbagi atas wilayah administrasi pemerintahan ; 23 kecamatan dan 532 Desa, dengan jumlah penduduk 346.730 jiwa. Pasca pemecahan wilayah, kabupaten Merauke memiliki luas wilayah 44.071 Km2 , terbagi atas 11 kecamatan dan 168 desa, dengan jumlah penduduk 170.255 jiwa. Adanya perubahan wilayah tersebut dibarengi dengan perubahan geografis dan demografis sehingga berimplikasi terhadap pembagian wilayah administrasi pemerintahan, pembagian Daerah Pemilihan Pemilu 2004, susunan kekuatan politik dalam masyarakat "jumlah kursi, komposisi etnik, agama, representasi etnik dan agama dalam keanggotaan di DPRD hasil pemilu 1999 dan 2004 ( sebelum dan sesudah pemecahan wilayah" dan kekuatan politik di DPRD. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka implikasi pemecahan wilayah telah merubah struktur politik di kabupaten Merauke, yakni berkurangnya luas wilayah administrasi pemerintahan, berkurangnya jumlah penduduk, berubahnya susunan kekutan politik, dan berubahnya komposisi kekuatan politik di DPRD, telah memberikan ruang yang lebih luas bagi aktualisasi politik tiap- tiap kelompok etnik dan agama di kabupaten Merauke.

Since 1998 reformation, it has occurred change in execution of Indonesia government. It is marked with passing Law NO.22/1979 on Local Administration. It brings wide implications. One of the implications is division of local government organization. Such as, division of Merauke district based on UU No.26 on establishment of Boven Digoel, Mapi, and Asmat districts. The division has implication on political structure in Merauke district (host). To comprehend what implication of the division, it needs a careful research with parameter of impact of geographical and demographical structural changes. According to Ramlan Surbakti (1999:234) change includes system change, internal system change and change due to impact of public policy. Moreover, Rafael Margan argues that political structure is influenced by physical environment and also social factors. Physical factor include geography and demography, while social factor include technology, institutions and culture. In this paper, author use evaluative descriptive research method, that is, before-after single program. It is an evaluation by considering target condition before and after program with qualitative analysis. Research subject is political structure and analytical unit include regent office, DPRD, district KPU, demography office, statistical office, religious office and cultural office. Analytical level is government of Merauke district. The result indicated that Merauke district before division had area of 119,749km2 width, consisted of governmental administration area: 23 subdistricts and 532 villages, with population of 346,730 people. After division, Merauke district have 44,071 width area, consist of 11 subdistrict and 148 villages and population 170,125. The area change is accompanied with geographical and demographical changes that implicates on division of governmental administration area, division of 2004 election area, structure of political power in society (amount of seat in legislature, elector denominator, ethnical composition, religion, ethnic and religion representation) and political power in legislature. In conclusion, area dividing has changed political structure; that is, less administrative area, less population, political structural change, and political power composition change in DPRD. It has given wider space for political actualization for each ethnic and religious group of Merauke district

Kata Kunci : Otonomi Daerah,Pemecahan Wilayah,Struktur Politik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.