Analisis Penerimaan Retribusi Jasa Umum untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sleman
Rani Tria Setyawati, Hilda Octavana Siregar, S.E., M.Acc
2025 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik
Penelitian ini membahas masalah kebocoran pendapatan yang disebabkan oleh pungutan liar dan kualitas layanan yang tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis retribusi jasa umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD) di Kabupaten Sleman menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan data primer yang diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini berfokus pada efektivitas dan kontribusi retribusi jasa umum terhadap PAD, dampak implementasi UU HKPD, tantangan yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas retribusi jasa umum mencapai 110,75%, namun kontribusinya terhadap PAD hanya 1,68% selama periode 2018–2023. Pemberlakuan UU HKPD menyebabkan penghapusan beberapa jenis pungutan, yang mengurangi potensi pendapatan sebesar sekitar Rp4,3 miliar per tahun. Namun, penyesuaian tarif dan reklasifikasi retribusi pelayanan kesehatan menciptakan peningkatan potensi pendapatan mencapai Rp233 miliar. Tantangan meliputi rendahnya kesadaran wajib bayar retribusi, koordinasi yang lemah antar SKPD, SDM yang terbatas, serta sistem administrasi dan digitalisasi yang belum maksimal. Faktor eksternal seperti penutupan TPA Piyungan juga mempengaruhi basis penerimaan. Pemerintah Kabupaten Sleman telah merespons dengan menerapkan pembayaran digital, menegakkan peraturan, bekerja sama dengan pihak ketiga, melakukan penagihan lapangan, dan mengembangkan potensi retribusi baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kontribusi retribusi terhadap PAD memerlukan pemetaan potensi yang akurat, integrasi administrasi yang lebih baik, dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada wajib retribusi.
This research addresses issues of revenue leakage caused by illegal fees and service quality that does not match the imposed rates. The study aims to analyze public service retribution as a source of local revenue (PAD) in Sleman Regency using a descriptive qualitative method, with primary data obtained through documentation and interviews. The research focuses on the effectiveness and contribution of public service retribution to PAD, the impact of the HKPD Law implementation, the challenges faced, and the efforts made by the local government. The results show that the effectiveness of public service retribution reached 110.75%, but its contribution to PAD was only 1.68% during the 2018–2023 period. The enactment of the HKPD Law led to the elimination of several types of levies, reducing potential PAD revenue by about IDR 4.3 billion per year. However, tariff adjustments and reclassification, particularly in health service retribution, created potential revenue increases of up to IDR 233 billion. Challenges include low awareness among retribution obligors, weak coordination between SKPDs, limited human resources, and an administrative and digital system that is not yet optimal. External factors such as the closure of the Piyungan landfill also affected the revenue base. The Sleman Regency Government has responded by implementing digital payments, enforcing regulations, cooperating with third parties, conducting field collection, and developing new levy potentials. This research concludes that improving PAD contribution requires accurate potential mapping, better administrative integration, and sustainable socialization to retribution obligors.
Kata Kunci : Retribusi Jasa Umum, PAD