Laporkan Masalah

Analisis Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berdasarkan UU HKPD No 1 Tahun 2022 di Kabupaten Sukoharjo

Bintang Eurica Cahyani, Hilda Octavana Siregar, S.E., M.Acc.

2025 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memunculkan adanya skema opsen yang menjadi pengganti atas skema bagi hasil yang selama ini dijalankan. Skema opsen menjadi salah satu solusi dari tingginya ketergantungan keuangan pemerintah daerah, serta permasalahan keterlambatan transfer atas dana bagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses dan mekanisme implementasi Opsen PKB di Kabupaten Sukoharjo, serta proyeksi penerimaannya di tahun 2024-2029. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan teori G.Edward III yang terdiri atas komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Proyeksi potensi penerimaan dihitung dengan metode laju pertumbuhan rata-rata per tahun. Hasil penelitian menunjukkan implementasi pemungutan Opsen PKB sudah cukup optimal, namun diperlukan pengembangan sistem informasi terintegrasi setidaknya antara UPPD, BPKPAD, dan Bank Jateng, serta diperlukan penyempurnaan pada aplikasi pembayaran yang ada. Proyeksi potensi penerimaan opsen tahun 2024-2029 menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Law No.1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments has introduced an Opsen scheme, replacing the current revenue-sharing scheme. The Opsen scheme offers a solution to the high financial dependence of regional governments and the problem of delayed transfers of revenue-sharing funds to district/city governments. This study aims to analyze the process and mechanisms of implementing the Opsen PKB in Sukoharjo Regency, as well as projecting revenue for 2024-2029. This study used a qualitative approach, using data collection techniques such as interviews, observation, and documentation. The analysis was conducted using G. Edward III's theory, which encompasses communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. Projected potential revenue was calculated using the average annual growth rate method. The results indicate that the implementation of the Opsen PKB collection is quite optimal. However, the development of an integrated information system is needed, at least between the Regional Government Units (UPPD), the Regional Development Planning Agency (BPKPAD), and Bank Jateng, and improvements to the existing payment application are needed. Projections for potential Opsen revenue for 2024-2029 indicate positive growth. 

Kata Kunci : Opsen, Opsen PKB, Pajak, PKB, Opsen, Opsen PKB, Tax, PKB

  1. D4-2025-483058-abstract.pdf  
  2. D4-2025-483058-bibliography.pdf  
  3. D4-2025-483058-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2025-483058-title.pdf