Tinjauan Hukum Pengukuhan Kesepakatan Perdamaian Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Dalam Sengketa Medis
Tiffany Pryanka Andini, Umar Mubdi, S.H., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kesepakatan perdamaian hasil mediasi di luar pengadilan serta mengkaji secara normatif prosedur pengukuhan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian dalam konteks sengketa medis, beserta implikasinya terhadap kepastian hukum, kekuatan eksekutorial, dan perlindungan kepentingan medis dari para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan koseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dari hasil kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, yang didukung dengan hasil wawancara narasumber. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat ketidakjelasan normatif dalam prosedur pengukuhan kesepakatan perdamaian hasil mediasi di luar pengadilan menjadi akta perdamaian dikarenakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur secara komprehensif mengenai tata cara, kedudukan para pihak, serta mekanisme pemeriksaan dan pelaksanaannya. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan prosedur, terutama karena sifat opsionalitas pengukuhan yang bergantung pada persetujuan para pihak. Dalam konteks sengketa medis, ketentuan mengenai keterbukaan sidang pengukuhan atas kesepakatan perdamaian juga berpotensi bertentangan dengan prinsip kerahasiaan medis. Kondisi tersebut mencerminkan adanya kekosongan dan ketidaktegasan norma yang dapat melemahkan kepastian hukum serta efektivitas pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan pengaturan yang lebih tegas dan proporsional guna menyeimbangkan prinsip sukarela, kerahasiaan, serta kepastian hukum dalam pengukuhan kesepakatan perdamaian.
This research aims to analyze the legal standing of settlement agreements resulting from out-of-court mediation and to examine the procedure for confirming such settlement agreements as court decrees (akta perdamaian) within the context of medical disputes, along with its implications for legal certainty, enforceability, and the protection of the medical interests of the parties involved.
This study employs a normative juridical method with a conceptual and statutory approach. The research relies on secondary data collected through a literature review, comprising primary, secondary, and tertiary legal materials, supported by interviews with relevant resource persons. All collected data were then analyzed qualitatively.
The results indicate that there is normative ambiguity in the procedure for confirming out-of-court mediation settlement agreements as akta perdamaian, as the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts does not comprehensively regulate the procedures, the parties’ standing, or the mechanisms for examination and enforcement. This ambiguity leads to legal uncertainty and opens opportunities for procedural abuse, particularly due to the optional nature of confirmation requiring mutual consent. In medical disputes, the requirement for public hearings also conflicts with the principle of medical confidentiality. Therefore, clearer and more proportionate regulations are needed to ensure a proper balance between voluntariness, confidentiality, and legal certainty in confirming out-of-court settlement agreements.
Kata Kunci : Kesepakatan Perdamaian, Mediasi di Luar Pengadilan, Akta Perdamaian, Sengketa Medis