Penjatuhan Hukum Pidana pada Pelaku Kriminal Anak dalam Drama Korea Juvenile Justice Episode 1 dan 2 Ditinjau Melalui Konsep Punishment Cesare Beccaria
Aminah Azzharo, Dr. Iva Ariani, S.S., M.Hum., ; Dr. Septiana Dwiputri Maharani, S.S., M.Hum.,
2025 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian “Penjatuhan Hukum Pidana pada Pelaku Kriminal Anak dalam Drama Korea Juvenile Justice Episode 1 dan 2 Ditinjau Melalui Konsep Punishment Cesare Beccaria” berangkat dari masalah tentang bagaimana kasus–kasus kejahatan berupa tindakan kriminal yang dilakukan anak sebagai pelakunya. Tujuan penelitian ini meliputi masalah substantif di dalam penjatuhan hukum pidana terhadap anak. Kemudian, dianalisis bagaimana konsep punishment Cesare Beccaria dapat membingkai resolusi konflik pada penjatuhan hukum pidana terhadap kasus kriminal anak dalam drama Korea Juvenile Justice episode 1 dan 2.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan model penelitian masalah aktual yang berfokus pada masalah–masalah dalam kehidupan manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hermeneutik filosofis dengan unsur metodis: 1) interpretasi, 2) koherensi intern, 3) komparasi, 4) deskripsi.
Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah deskripsi kumulatif atas rumusan data penjatuhan hukum pidana terhadap anak dalam drama Korea Juvenile Justice episode 1 dan 2, serta analisa melalui kajian konsep punishment Cesare Beccaria. Penjatuhan hukum pidana terhadap anak diberikan kepada anak yang berurusan dengan hukum dan telah terbukti bersalah dengan melakukan tindakan kriminal. Dalam drama Korea Juvenile Justice, proses penjatuhan hukum pidana memiliki beberapa hal pertimbangan karena khusus terhadap kasus kriminal anak yang menjadi pelakunya. Hal–hal tersebut telah mengalami perubahan dan perkembangan sedemikian rupa sehingga anak yang berurusan dengan hukum memiliki konsekuensi yang dapat dikatakan sama dengan pelaku kriminal orang dewasa berupa penjatuhan hukum pidana, karena meskipun seorang anak, sangat memungkinkan untuk melakukan tindakan kriminal, sehingga siapapun yang melakukan tindak kejahatan akan mendapatkan hukuman.
The research titled “The Imposition of Criminal Law on Juvenile Offenders in the Korean Drama Juvenile Justice Episodes 1 and 2 Reviewed Through Cesare Beccaria's Punishment Concept” stems from the issue of criminal cases involving children as perpetrators. The purpose of this study includes addressing substantive issues in the imposition of criminal law on children. Furthermore, it analyzes how Cesare Beccaria’s concept of punishment can frame conflict resolution in the imposition of criminal law in child criminal cases depicted in the Korean drama Juvenile Justice episodes 1 and 2.This study is a qualitative study using an actual problem research model that focuses on issues in human life. The research method employed is a philosophical hermeneutic method with the following methodological elements: 1) interpretation, 2) internal coherence, 3) comparison, 4) description.
The results obtained from this study are a cumulative description of the formulation of criminal law sentencing against children in the Korean drama Juvenile Justice episodes 1 and 2, as well as an analysis through the concept of punishment by Cesare Beccaria. Criminal law is imposed on children who have legal issues and are found guilty of committing a criminal act. In the Korean drama Juvenile Justice, the process of imposing criminal law involves several considerations because it is specifically related to cases where children are the perpetrators. These considerations have undergone changes and developments such that children who are involved with the law face consequences that can be considered similar to those of adult criminals in terms of criminal sanctions. Although they are children, they are capable of committing criminal acts, so anyone who commits a crime will receive a punishment.
Kata Kunci : hukum pidana, anak, punishment, Cesare Beccaria