Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengkualifisir Antara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Ditinjau Dari Asas Kepastian
Nandita Mentari Nasution, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.
2026 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim yang mengubah kualifikasi gugatan perbuatan melawan hukum menjadi wanprestasi dan sebaliknya, ditinjau dari asas kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis empat putusan menggunakan pendekatan hukum normatif, menghubungkan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan praktik pelaksanaannya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui bahan hukum primer dan sekunder terhadap empat putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa tindakan hakim mengubah kualifikasi tersebut merupakan putusan ultra petitum partium, yang melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR.
Ketidakkonsistenan dalam putusan hakim mencerminkan kurangnya kepastian hukum dan menyoroti kebutuhan akan pedoman yang jelas. Penelitian ini menyarankan bahwa diperlukan pedoman yang tegas berupa SEMA untuk memastikan konsistensi hakim dan penggunaan parameter yang jelas saat mengubah kualifikasi gugatan.
Hasil penelitian ini memiliki implikasi bagi praktik hukum, menekankan pentingnya konsistensi dan kejelasan dalam mengambil keputusan hakim. Dengan menetapkan pedoman yang jelas dan konsistensi hakim saat memutuskan perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi maka dapat menimbulkan kepastian hukum.
This research investigates the judicial reasoning behind the reclassification of civil claims from tort (perbuatan melawan hukum) to breach of contract (wanprestasi), and vice versa, with a specific focus on the principle of legal certainty. Utilizing a normative juridical approach, this study analyzes four court decisions by correlating statutory regulations, legal theory, and judicial practice. Employing a normative juridical analysis implying both primary and sub primary law for four judicial rullings reveal that a judge's action of reclassifying a claim constitutes an ultra petitum partium ruling, thereby exceeding the authority stipulated in Article 178 paragraph (3) of the Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
The inconsistency across these judicial rulings reflects a critical deficiency in legal certainty, a situation that is detrimental to the defendant and underscores the urgent need for clear guidelines. This research, therefore, posits that a Supreme Court Regulation is essential to ensure judicial consistency and the application of explicit parameters when altering the fundamental legal basis of a claim.
The findings hold significant implications for legal practice, emphasizing the paramount importance of consistency and clarity in judicial adjudication. By establishing clear guidelines and ensuring judicial consistency in resolving cases involving torts and breaches of contract, legal certainty can be strengthened.
Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum, wanprestasi, putusan hakim, kepastian hukum