Reformulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai Instrumen untuk Memperkuat Peran KPPU dalam Pasar Digital di Indonesia (Analisis Komparatif antara Indonesia dengan Uni Eropa dan Inggris)
Annisa Vikasari, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Pasar digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang terus meningkat, dengan sebagian kecil pelaku usaha mendominasi persaingan. Namun, regulasi yang mengatur persaingan usaha di pasar ini telah berusia lebih dari dua dekade sehingga KPPU sebagai lembaga pengawas menghadapi tantangan akibat ketertinggalan landasan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran KPPU dalam menangani persaingan usaha di pasar digital Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 sekaligus menganalisis reformulasi yang relevan melalui perbandingan dengan Uni Eropa (Digital Markets Act 2022), dan Inggris (Digital Markets Competition and Consumers 2024).
Penelitian ini menerapkan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang memanfaatkan bahan pustaka berupa data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif, dengan pendekatan undang-undang serta pendekatan komparatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa dalam pengawasan dan penyelesaian perkara, KPPU sebagai lembaga yang berwenang perlu melakukan interpretasi mendalam terkait praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pasar digital karena peraturan yang saat ini berlaku belum dapat mengakomodasi secara penuh. Kemudian, proses yang ditempuh membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara dinamika dalam pasar digital sendiri jauh lebih cepat dibandingkan dengan pasar konvensional. Selain itu, terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi posisi dominan pelaku usaha dalam lingkup pasar digital. Berdasarkan hasil analisis komparatif antara Indonesia, Uni Eropa dan Inggris, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua aspek utama yang perlu direformulasi, yaitu pendekatan ex postdan konsep posisi dominan dalam pasar digital.
The digital market in Indonesia continues to show growth, with a small number of businesses dominating the competition. However, the regulations governing business competition in this market are more than two decades old, presenting challenges for the KPPU as a supervisory agency due to outdated legal foundations. This study aims to examine the role of KPPU in handling business competition in the Indonesian digital market based on Law No. 5 of 1999, while analyzing relevant reformulations through comparisons with the European Union (Digital Markets Act 2022) and the United Kingdom (Digital Markets Competition and Consumers 2024).
This study employs a legal-normative method, specifically legal research that utilizes primary and secondary data analyzed descriptively, with a legislative and comparative approach.
The results of this study indicate that, in monitoring and resolving cases, the KPPU, as the authorized institution, needs to conduct an in-depth analysis of unfair business competition practices in the digital market, as current regulations cannot fully accommodate this. Furthermore, the process takes a considerable amount of time, whereas the dynamics in the digital market itself are much faster than those in conventional markets. In addition, there are changes in the factors that influence the dominant position of business actors in the digital market. Based on the results of a comparative analysis between Indonesia, the European Union, and the United Kingdom, this study concludes that two main aspects require reformulation: the ex post approach and the concept of dominant position in the digital market.
Kata Kunci : : Digital Market, Business Competition Supervisory Commission, Digital Markets Act 2022, Digital Markets Competition and Consumers 2024