Laporkan Masalah

Konstruksi Ruang Aman bagi Korban dalam Konteks Normalisasi Kekerasan Seksual

DAFFA DAMA SAPUTRA, Nurhadi, S.Sos., M.Si. Ph.D ; Milda Longgeita Br. Pinem, S.Sos., M.A., Ph.D ; Galih Prabaningrum, S.Sos., M.A

2025 | Skripsi | ILMU SOSIATRI

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi serta terbatasnya respons institusi dalam menyediakan perlindungan yang memadai bagi korban. Konsep ruang aman dalam penelitian ini tidak hanya dipahami sebatas keberadaan fasilitas fisik, melainkan sebagai konstruksi sosial yang menekankan terciptanya relasi setara, bebas dari diskriminasi, dan memberikan kebebasan bagi individu, khususnya korban, untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut.

Kerangka teori yang digunakan merujuk pada pemikiran Boostrom (1998) dan Kenney (2001) mengenai safe space. Boostrom memandang ruang aman sebagai lingkungan edukatif yang inklusif, di mana setiap individu dapat merasa terlindungi dari ancaman maupun stigma. Sementara itu, Kenney menekankan dimensi sosial-politik ruang aman sebagai arena kolektif yang dibangun melalui solidaritas, jejaring penyintas, serta resistensi terhadap struktur patriarki yang menormalisasi kekerasan seksual.


Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyintas kekerasan seksual, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis tematik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan ruang aman oleh korban berkaitan erat dengan pengakuan terhadap otonomi tubuh, martabat, serta pengalaman personal mereka. Normalisasi kekerasan seksual yang terjadi dalam interaksi sehari-hari maupun dalam ranah institusional terbukti mempersempit ruang aman dan memperburuk trauma korban. Temuan lainnya menegaskan bahwa ruang aman hanya dapat diwujudkan melalui kesadaran kolektif serta transformasi paradigma sosial yang menolak praktik normalisasi kekerasan seksual dan menegaskan keberpihakan kepada korban.

Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa penciptaan ruang aman tidak dapat dibatasi pada intervensi institusional semata, melainkan harus dipahami sebagai proses sosial yang bersifat transformatif. Ruang aman merupakan hasil konstruksi kolektif yang melampaui dimensi fisik, sekaligus mencerminkan upaya bersama untuk menghadirkan lingkungan sosial yang inklusif, adil, dan berkeadilan gender bagi para penyintas.

This study was motivated by the prevalence of sexual violence cases in higher education settings and the limited response of institutions in providing adequate protection for victims. The concept of safe space in this study is not only understood as the existence of physical facilities, but also as a social construct that emphasizes the creation of equal relationships, free from discrimination, and providing freedom for individuals, especially victims, to express themselves without fear.

The theoretical framework used refers to the thoughts of Boostrom (1998) and Kenney (2001) regarding safe spaces. Boostrom views safe spaces as inclusive educational environments where every individual can feel protected from threats and stigma. Meanwhile, Kenney emphasizes the socio-political dimension of safe spaces as a collective arena built through solidarity, survivor networks, and resistance to patriarchal structures that normalize sexual violence.

The research method applied is qualitative with a phenomenological approach. Data was obtained through in-depth interviews with survivors of sexual violence, then analyzed using thematic analysis techniques.

The results of the study show that victims' understanding of safe spaces is closely related to the recognition of their bodily autonomy, dignity, and personal experiences. The normalization of sexual violence that occurs in daily interactions and in institutional settings has been shown to narrow safe spaces and exacerbate victims' trauma. Other findings confirm that safe spaces can only be realized through collective awareness and a social paradigm shift that rejects the normalization of sexual violence and affirms solidarity with victims.

Thus, this study concludes that the creation of safe spaces cannot be limited to institutional interventions alone, but must be understood as a transformative social process. Safe spaces are the result of collective construction that transcends physical dimensions, while also reflecting joint efforts to create a social environment that is inclusive, fair, and gender-equitable for survivors.

Kata Kunci : ruang aman, kekerasan seksual, kesetaraan gender, kesadaran individu, institusi pendidikan

  1. S1-2025-459842-abstract.pdf  
  2. S1-2025-459842-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-459842-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-459842-title.pdf