Laporkan Masalah

Gugatan Perdata Untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Korupsi: Studi Komparasi Indonesia dan Afrika Selatan

Ganis Putri Rachmawati, Umar Mubdi, S.H., M.A.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan peraturan gugatan perdata untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi antara Indonesia dan Afrika Selatan untuk kemudian dilakukan analisis perbaikan sistem pengaturan gugatan perdata di Indonesia melalui pembelajaran dari Afrika Selatan. Tingkat pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan nilai kerugiannya yang secara fluktuatif meningkat setiap tahunnya. Rendahnya penggunaan pendekatan gugatan perdata dalam upaya asset recovery dikarenakan hukum positif terkait pengaturan gugatan masih terikat sifat in personam dan adanya kekosongan hukum yang dihadapi oleh aparatur penegak hukum dalam melakukan gugatan perdata. 

Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian analisis deskriptif dan menggunakan pendekatan komparasi (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang didukung dengan wawancara narasumber. Jenis data yang digunakan, yaitu data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan serta disampaikan dengan analitis kualitatif deskriptif. 

Pengaturan gugatan perdata perampasan aset akibat tindak pidana korupsi termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan pengaturan beracara merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Pengaturan gugatan perdata perampasan aset akibat tindak pidana korupsi di Afrika Selatan diatur dalam Prevention of Organized Crime Act. 121 of 1998 beserta peraturan lain terkait kewenangan masing-masing lembaga negara. Pengaturan gugatan perdata di Afrika Selatan tidak secara keseluruhan dapat diadopsi oleh Indonesia. Perbaikan pengaturan yang dapat dilakukan oleh Indonesia, diantaranya yaitu mereposisi konsep perampasan aset dengan menerapkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture dan pendekatan in rem, menegaskan sistem hukum acara perampasan aset sebagai hybrid atau quasi-hukum (acara) pidana, reformulasi wewenang litigasi, dan perbaikan sistem pengelolaan aset.

This research aims to examine and analyze the disparities in civil lawsuit  regulations governing the recovery of state financial losses due to corruption offences between Indonesia and South Africa, subsequently conduct a comparative analysis to improve Indonesia’s civil lawsuit regulatory system through lessons learned from South Africa. The rate of recovering state financial losses due to corruption in Indonesia remains relatively low, despite the consistently fluctuating increase in loss values each year. The underutilization of the civil lawsuit mechanism in asset recovery is attributed to the positive law regarding civil lawsuits remains bound to the in personam characteristic and law enforcement authorities encounter a legal vacuum when attempting to initiate civil proceedings.

The nature of this research is normative legal research with a descriptive analytical approach, utilizing a comparative approach and a statute approach, supported by interviews with key informants. The type of data used is secondary data obtained from library research. The data collected from this study are analyzed qualitatively, and the presentation and reporting of the legal research are provided in a descriptive analytical manner. 

In Indonesia, the regulation is governed by Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 with procedural rules referring to the Civil Code and the Civil Procedure Code, whereas in South Africa, the regulation is in the Prevention of Organized Crime Act 121 of 1998, supplemented by other regulations. South Africa’s civil lawsuit framework cannot be fully adopted by Indonesia. Regulatory improvements that Indonesia can implement include repositioning the concept of asset forfeiture by adopting Non-Conviction Based Asset Forfeiture and the in rem approach, affirming the procedural legal system for asset forfeiture as a hybrid or quasi-criminal procedural framework, reformulating litigation authority, and enhancing the asset management system.

Kata Kunci : Gugatan Perdata, Korupsi, Indonesia, Afrika Selatan

  1. S1-2025-482507-abstract.pdf  
  2. S1-2025-482507-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-482507-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-482507-title.pdf