Laporkan Masalah

The Shift of the Constitutional Court Justice Term of Office: Rationales and Implications

Theodore Daniel Wattimena, Andy Omara

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Studi ini menelaah implikasi hukum, kelembagaan, dan normatif dari perubahan masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia, dengan fokus pada transisi yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan reformasi berikutnya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan yuridis normatif, analisis sejarah legislasi, dan studi perbandingan konstitusional. 

Studi ini mengevaluasi bagaimana desain masa jabatan berinteraksi dengan independensi peradilan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, serta membandingkan Indonesia dengan standar internasional (Prinsip-Prinsip Dasar PBB; Prinsip-Prinsip Bangalore). Peralihan menuju masa jabatan tunggal yang panjang dan tidak dapat diperpanjang, yang dimaksudkan untuk mengurangi politisasi dan meningkatkan otonomi pengambilan keputusan, dapat memperkuat stabilitas namun juga berisiko menimbulkan stagnasi dan celah akuntabilitas apabila tidak disertai pengawasan yang kuat dan evaluasi berkala. Praktik perbandingan di yurisdiksi seperti Jerman dan Korea Selatan menunjukkan bahwa panjang masa jabatan semata tidak menjamin independensi; yang menentukan adalah pengangkatan yang transparan, penegakan etika, dan pengawasan kinerja yang kredibel. Penelitian ini merekomendasikan perubahan legislatif yang terarah untuk memperjelas desain dan transisi masa jabatan, penguatan kembali mekanisme pengawasan (termasuk peran yang lebih kuat dan terdefinisi dengan jelas bagi lembaga pengawas eksternal), evaluasi kinerja berkala dengan jaminan proses hukum yang semestinya (due process), serta sistem seleksi yang transparan dan berbasis merit. Langkah-langkah ini bertujuan menyeimbangkan independensi dengan akuntabilitas, memperkuat integritas kelembagaan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan konstitusional.

This study investigates the legal, institutional, and normative implications of changing the term of office for Indonesian Constitutional Court judges, with a focus on the transition shaped by Law No. 24/2003 and subsequent reforms under Law No. 7/2020. Using a normative juridical approach, legislative history analysis, and comparative constitutional study.

It evaluates how tenure design interacts with judicial independence, accountability, and public trust, and benchmarks Indonesia against international standards (UN Basic Principles; Bangalore Principles). The shift toward a single, non-renewable long term intended to reduce politicization and enhance decisional autonomy can strengthen stability but also risks stagnation and accountability gaps absent robust oversight and periodic evaluation. Comparative practices in jurisdictions such as Germany and South Korea show that tenure length alone does not secure independence; rather, transparent appointments, ethics enforcement, and credible performance oversight are decisive. The research recommends targeted legislative amendments to clarify tenure design and transitions, reinvigorated oversight (including a stronger, well-defined role for external supervisory bodies), periodic performance evaluations with due-process safeguards, and a merit-based, transparent selection system. These measures aim to balance independence with accountability, reinforce institutional integrity, and sustain public confidence in constitutional adjudication

Kata Kunci : Kemandirian Kehakiman, Kehakiman Indonesia, Kekuasaan Kehakiman, Pembentukan Undang-Undang, Masa Jabatan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Judicial Independence, Indonesian Judiciary, Judicial Power, Law Making, Terms of Office, Indonesian Constitu

  1. S1-2025-472820-abstract.pdf  
  2. S1-2025-472820-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-472820-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-472820-title.pdf