Konsep dan Pengaturan Penggunaan Data Hasil Konsultasi dengan Psikolog serta Penerapannya pada Pertimbangan Putusan Hakim (Studi Kasus Putusa Nomor 295 K/PDT /2017)
Yasmin Kirani Faradila, Hasrul Halili, S.H., M.A.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi konsep dan pengaturan dalam penggunaan data hasil konsultasi dengan psikolog, serta menganalisis penerapannya pada pertimbangan putusan hakim sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 463/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 65/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 295 K/PDT/2017.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang didukung dengan wawancara kepada narasumber. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen dan didukung dengan wawancara kepada Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan psikolog klinis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan data hasil konsultasi psikologi bersifat rahasia dan sensitif sehingga harus didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan persetujuan. Di Indonesia,regulasi khusus mengenai hal ini belum ada sehingga dapat merujuk pada peraturan kesehatan, rekam medis, dan kode etik psikologi. Dalam perkara, Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan belum secara mendalam mengkaji aspek informed consent, kepentingan terbaik anak, penyalahgunaan data konsultasi psikologi, dan penentuan ganti rugi, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Saran yang diajukan untuk masa yang akan datang diperluka regulasi khusus dan penegakan hukum yang tegas untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan data hasil konsultasi psikologi.
This research aims to identify and examine the concepts and regulations on the use of psychological consultation data, as well as to analyze its application in judges’ considerations as reflected in the decision of the South Jakarta District Court Number 463/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel juncto Jakarta High Court Number 65/PDT/2017/PT DKI juncto the Supreme Court Decision Number 295 K/PDT/2017.
This research is a normative juridical type of research, which was done by examining literature or secondary data, supported by interviews with relevant sources. The data collection methods in this research included document study and interviews with a judge from the Surabaya High Court and a clinical psychologist. The data analysis in this research employed a qualitative method.
The results of the research and discussion show that the use of psychological consultation data is confidential and sensitive thus it must be based on ethical principles and only be carried out with the client’s consent. In Indonesia, there is no specific regulation regarding this matter, so it may refers to health and medical records regulations, and the psychology code of ethics. In the case examined, the panel of judges has not thoroughly reviewed aspects such as informed consent, the best interests of the child, misuse of consultation data, and determination of compensation, resulting in injustice. It is suggested that in the future, specific regulations and strict law enforcement are necessary to ensure legal certainty in the use of psychological consultation data.
Kata Kunci : Data Hasil Konsultasi Psikologi, Psikolog, Pertimbangan Hakim.