Laporkan Masalah

Legal Reform for Asset Recovery in Transnational Corruption: Lessons from The United Kingdom and Malaysia for Indonesia’s Asset Recovery Bill

Benjamin Aditya Pribadi, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Upaya Indonesia untuk mengembalikan aset dari hasil tindak pidana korupsi transnasional pada hakikatnya terhambat oleh kerangka hukum yang sangat bergantung pada adanya putusan pemidanaan. Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan untuk mengenalkan rezim Perampasan Aset tanpa tuntutan pidana (NCBA) yang sangat dibutuhkan, bentuknya saat ini memiliki tantangan yang signifikan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan, dengan menganalisis kerangka hukum yang ada di Indonesia dan RUU-nya terhadap sistem yang lebih mapan di Inggris dan Malaysia. 

Penelitian ini menemukan bahwa RUU tersebut, meskipun merupakan langkah legislatif yang krusial, memiliki kelemahan berupa ambiguitas prosedural mengenai beban pembuktian, konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada lembaga kejaksaan, pengawasan independen yang tidak memadai, serta kerangka kerja sama internasional yang sangat kurang berkembang. Sebaliknya Inggris dan Malaysia menawarkan pelajaran praktis dalam mencapai kejelasan prosedural, menerapkan pemisahan kekuasaan yang jelas, membangun pengawasan yudisial yang kuat, dan mengoperasionalkan kerja sama internasional. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa agar RUU Perampasan Aset efektif, diperlukan reformasi substansial yang mengadopsi prinsip-prinsip yang telah terbukti tersebut untuk menciptakan hukum yang kuat dan adil melawan kejahatan keuangan transnasional. 

Indonesia’s efforts to retrieve assets from transnational corruption are hindered by an asset recovery framework that is heavily reliant on securing a criminal conviction. While the Bill of Asset Recovery aims to introduce a much- needed Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) regime, its current form presents significant challenges. This normative legal research employs a statutory, case, and comparative approach, analyzing Indonesia’s existing legal framework and its Bill against the established systems in the United Kingdom and Malaysia. 

The research finds that while the Bill is a crucial legislative step, it suffers from procedural ambiguities regarding the burden of proof, an over concentration of power within the prosecutor’s office, inadequate independent oversight, and a critically underdeveloped international cooperation framework. In contrast, the United Kingdom and Malaysia offer practical lessons on achieving procedural clarity, implementing a clear separation of powers, embedding robust judicial oversight, and operationalizing international cooperation. The findings conclude that for the bill to be effective, it requires substantial reform that incorporates these proven principles to create a potent and just legal instrument against transnational financial crime. 

Kata Kunci : Asset Recovery, Transnational Corruption, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Legal Reform.

  1. S1-2025-472670-abstract.pdf  
  2. S1-2025-472670-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-472670-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-472670-title.pdf