Program Penjaminan Polis Setelah Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan : Studi Komparasi dengan Singapura
Putri Joanna Khairunnisa, Veri Antoni, Dr., S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini menganalisis Program Penjaminan Polis (PPP) di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, dengan perbandingan terhadap Policy Owners’ Protection Fund (PPF Scheme) di Singapura. Latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya kasus gagal bayar asuransi di Indonesia yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang polis.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, dengan fokus pada lima aspek utama: lembaga penyelenggara, keanggotaan, ruang lingkup perlindungan, sumber pendanaan, dan mekanisme penjaminan. Tujuan penelitian adalah membandingkan pengaturan PPP di Indonesia dan Singapura serta mengidentifikasi pelajaran yangdapat diadopsi untuk memperkuat kerangka hukum Indonesia.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PPP di Indonesia merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan regulasi. Praktik terbaik dari Singapura, seperti kejelasan regulasi, pemisahan dana, dan cakupan perlindungan yang komprehensif, dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia.
This legal research examines the Insurance Policy Guarantee Program (PPP) in Indonesia after the enactment of Law No. 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector, with a comparative study of the Policy Owners’ Protection Fund (PPF Scheme) in Singapore. The research is motivated by recurring cases of insurance defaults in Indonesia that highlight the weak legal protection for policyholders.
This research applies a normative juridical method with statutory and comparative approaches, focusing on five aspects: implementing institution, membership, scope of protection, funding sources, and guarantee mechanisms. The objective is to analyze the differences between Indonesia and Singapore and to identify regulatory lessons that Indonesia may adopt to strengthen its insurance protection framework.
This research concludes that Indonesia’s PPP represents progress in consumer protection but still faces technical and regulatory challenges in its implementation. Lessons from Singapore, particularly on clarity of regulation, fund separation, and comprehensive coverage, are essential to enhance public trust in the insurance sector.
Kata Kunci : Program Penjaminan Polis, UU PPSK, LPS, Singapore Deposit Insurance Corporation