Laporkan Masalah

Peran Arb-Med-Arb Sebagai Wujud Hybrid Arbitration Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Perspektif Perbandingan Hukum Singapura dan Indonesia

Silvia Milady Azkiya Thoha, Prof. Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami peran arb-med-arb dalam mendukung penyelesaian sengketa bisnis yang efektif dan berkeadilan, kemudian membandingkan dengan pengaturan serta pelaksanaan arb-med-arb di Singapura dan Indonesia untuk memperoleh pemahaman komprehensif sebagai dasar rekomendasi pengembangannya.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan praktisi arbitrase di BANI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, arb-med-arb berperan penting dalam menjaga hubungan bisnis melalui komunikasi yang menghasilkan win-win solution, efisiensi waktu dan biaya, fleksibilitas mediasi, serta kepastian eksekutorial arbitrase sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas bisnis. Kedua, dari aspek substansi, Indonesia tertinggal karena belum mengatur arb-med-arb maupun mengadopsi UNCITRAL Model Law, sementara Singapura sudah mengadopsinya dan memiliki Protokol AMA, meski keduanya sama-sama meratifikasi Konvensi New York 1958. Dari aspek struktur, keduanya menjunjung kualitas arbiter dan mediator, tetapi Indonesia cenderung menggabungkan peran keduanya sedangkan Singapura memisahkannya. Dari aspek kultur, Indonesia menekankan musyawarah yang sejalan dengan nilai Pancasila, sedangkan Singapura menempatkan arb-med-arb sebagai komitmen structured flexibility untuk penyelesaian sengketa. Kesimpulannya, revisi UU AAPS perlu mengakomodasi arb-med-arb dengan memberikan kerangka umum yang sesuai dengan UNCITRAL Model Law dan New York Convention 1958, namun tetap mempertahankan fleksibilitas musyawarah khas Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat mengembangkan model arb-med-arb yang sesuai standar internasional sekaligus berakar pada kultur hukum nasional.

The purpose of this study is to analyze and understand the role of arb-med-arb in supporting effective and equitable business dispute resolution. Then, compare it with the regulations and implementation of arb-med-arb in Singapore and Indonesia to gain a comprehensive understanding as a basis for recommendations for its development.

 

This study uses a normative juridical method with a statutory, comparative law, and conceptual approach. Data were obtained through literature review and interviews with arbitration practitioners at BANI. The results indicate that, first, arb-med-arb plays a crucial role in maintaining business relationships through communication that results in win-win solutions, time and cost efficiency, mediation flexibility, and certainty of arbitration execution, thereby enhancing investor confidence and business stability. Second, in terms of substance, Indonesia lags behind because it has not yet regulated arb-med-arb or adopted the UNCITRAL Model Law, while Singapore has adopted it and has the AMA Protocol, despite both ratifying the 1958 New York Convention. Structurally, both prioritize the quality of arbitrators and mediators, but Indonesia tends to combine the roles of the two, while Singapore separates them. From a cultural perspective, Indonesia emphasizes deliberation, which aligns with Pancasila values, while Singapore positions arb-med-arb as a commitment to structured flexibility for dispute resolution. In conclusion, the revised AAPS Law needs to accommodate arb-med-arb by providing a general framework consistent with the UNCITRAL Model Law and the 1958 New York Convention, while maintaining the flexibility of deliberation unique to Indonesia. Thus, Indonesia can develop an arb-med-arb model that meets international standards and is rooted in national legal culture.

Kata Kunci : Arb-Med-Arb, Hybrid Arbitration, Arbitrase, Mediasi, BANI

  1. S2-2025-524988-abstract.pdf  
  2. S2-2025-524988-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-524988-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-524988-title.pdf