Peran Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai Kebijakan Non Penal
Tifa Azizah Prastiwi, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai kebijakan non penal dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tingkat Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kebijakan non penal untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di masa mendatang di Kabupaten Ponorogo.
Penelitian ini berjenis normatif-empiris dan bersifat deskriptif sehingga data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi literatur. Data dari penelitian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan Program JMS sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah dan pelaksanaan Program JMS memberikan dampak secara tidak langsung terhadap naik atau turunnya kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ponorogo. Kedua, kebijakan non penal di masa mendatang yang dapat diaplikasikan adalah penguatan pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), pengembangan pendidikan kecakapan hidup (life skills education), dan peningkatan peran orang tua kepada anak.
This study aims to determine and analyze the implementation of the Prosecutor Goes to School (JMS) Program as a non-penal policy in combating drug abuse crimes at the high school level in Ponorogo Regency. This study also aims to determine and analyze non-penal policies to combat drug abuse crimes at the high school level in the future in Ponorogo Regency.
This research is normative-empirical and descriptive type, so the data used is primary data obtained from the field and secondary data obtained from literature studies and literature reviews. The data from the research was analyzed using qualitative methods and presented descriptively.
Based on the results of the research, two conclusions were obtained. First, the Ponorogo District Attorney's Office School Entry Team has implemented the Prosecutor Goes to School (JMS) Program in accordance with Attorney General Decree Number KEP-184/A/JA/11/2015 concerning the Formation of the School Entry Team, and the implementation of the JMS Program has had an indirect impact on the increase or decrease in drug abuse cases in Ponorogo Regency. Second, non penal policies that can be applied in the future include strengthening the implementation of the Prosecutor Goes to School Program (JMS), developing life skills education, and increasing the role of parents in their children's lives.
Kata Kunci : Kejaksaan Negeri, Jaksa Masuk Sekolah, Penyalahgunaan Narkotika, Kebijakan Non Penal, Ponorogo