Laporkan Masalah

Analisis Bentuk dan Implikasi Pelampauan Kewenangan pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Penilaian Putusan Lembaga Yudisial

Wibisena Caesario, Andy Omara S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Dalam menegakkan kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki instrumen kewenangan yang lingkup dan batasannya secara jelas dituangkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam konteks mengeluarkan Putusan DKPP terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada perkembangannya, DKPP telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangannya, yang dibuktikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Peradilan TUN) yang menilai pelampauan kewenangan pada Putusan DKPP. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan, yakni: (i) bagaimana bentuk pelampauan kewenangan pada Putusan DKPP ditinjau berdasarkan penilaian putusan lembaga yudisial? (ii) bagaimana implikasi pelampauan kewenangan pada Putusan DKPP terhadap keabsahan Putusan DKPP dan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tindak lanjutnya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, pelampauan kewenangan pada Putusan DKPP memiliki bentuk yang sama pada ranah MK dan Peradilan TUN, yakni ketika (i) Putusan DKPP memutus yang bukan merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan (ii) Putusan DKPP mengoreksi KTUN yang diterbitkan oleh KPU/Bawaslu sesuai dengan kewenangannya masing masing. Kedua, MK menilai bahwa Putusan DKPP telah melampaui wewenang tersebut tidak mengikat dan tidak wajib diikuti, serta pembatalan terhadap KTUN tindak lanjutnya, serta memerintahkan penerbitan KTUN tindak lanjut yang baru dengan tetap selaras pada Putusan DKPP tersebut. Sementara itu, Peradilan TUN menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan DKPP yang melampaui wewenang dan secara mutatis mutandis juga membatalkan KTUN tindak lanjutnya. 

In enforcing the code of ethics, the Election Organizers’ Honorary Council (EOHC) possesses specific powers whose scope and limits are expressly stipulated in legislation, including the authority to issue EOHC Decisions regarding violations of the Election Organizers’ Code of Ethics. Over time, however, the EOHC has issued several decisions that exceeded its authority, as confirmed by rulings of the Constitutional Court (CC) and the Administrative Court (AC), both of which have assessed such excesses of authority. This research seeks to answer two questions: (i) what forms of excess of authority appear in EOHC Decisions as reviewed by judicial rulings? and (ii) what are the implications of such excesses for the validity of EOHC Decisions and the subsequent Administrative Decisions (AD) issued in their implementation? This is normative legal research employing statutory, case, and conceptual approaches. The data consist of secondary materials, including primary and secondary legal sources, analyzed qualitatively. The findings yield two conclusions. First, excess of authority in EOHC Decisions takes two forms consistently recognized by both the CC and the AC: (i) when the EOHC adjudicates matters not constituting violations of the Election Organizers’ Code of Ethics, and (ii) when the EOHC corrects ADs issued by the General Elections Commission (KPU) or the Election Supervisory Board (Bawaslu) under their respective mandates. Second, the CC holds that EOHC Decisions exceeding authority are non-binding and not mandatory to follow, thereby annulling their derivative ADs, while still ordering the issuance of a new AD grounded in the relevant EOHC Decision. By contrast, the AC declares such EOHC Decisions null and void by operation of law, and mutatis mutandis annuls their derivative ADs.

Kata Kunci : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Tata Usaha Negara, pelampauan kewenangan

  1. S1-2025-479878-abstract.pdf  
  2. S1-2025-479878-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-479878-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-479878-title.pdf