Regulating Resales and Reworks: Analysing the European Union Doctrine of Post-Sale Confusion and Lessons Learned for Indonesia
Annisa Adnina Hardiani Abdulrachman, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Dalam beberapa tahun terakhir, platform online barang second-hand fashion dan barang mewah telah mendapatkan popularitas yang signifikan, didorong oleh meningkatnya minat konsumen terhadap praktik-praktik berkelanjutan dan peningkatan aksesibilitas terhadap barang-barang mewah vintage. Namun, seiring dengan peningkatan ini, ada peningkatan nyata dalam barang yang diubah secara material dan barang palsu yang beredar di pasar penjualan kembali. Untuk melindungi identitas merek dan jaminan kualitas, merek-merek mewah sangat bergantung pada merek dagang, yang berfungsi untuk menunjukkan bahwa barang yang menggunakan merek tersebut berasal dari pemilik merek dagang.
Di Uni Eropa, pemegang merek dagang saat ini memiliki jalan lain untuk dua alat hukum utama dalam konteks pasca-penjualan: pelanggaran berbasis dilution berdasarkan Pasal 9 (2) (c) EUTMR, dan pengecualian terbatas pada prinsip exhaustion berdasarkan Pasal 15 (2). Tesis ini mengkaji sejauh apakah perlunya untuk memperluas perlindungan ini dengan secara resmi mengakui post-sale confusion sebagai dasar pelanggaran merek dagang dalam konteks barang mewah bekas. Post-sale confusion mengacu pada skenario di mana pihak ketiga, disesatkan tentang asal usul komersial suatu produk setelah titik penjualan. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, tesis ini berpendapat bahwa memformalkan post-sale confusion dalam hukum Uni Eropa berisiko memperluas perlindungan merek dagang secara berlebihan dan dapat secara tidak wajar membatasi praktik penjualan kembali dan pengerjaan ulang yang sah.
Bagian kedua tesis ini mengkaji apakah Indonesia dapat mengambil pelajaran dari pendekatan Uni Eropa. Kesimpulannya, Indonesia tidak perlu mengadopsi doktrin post-sale confusion karena doktrin likelihood of confusion sendiri belum terkodifikasi. Perlindungan terhadap kerugian reputasi sudah dapat dilakukan melalui mekanisme merek terkenal. Memperkuat mekanisme tersebut akan lebih sesuai bagi perkembangan hukum merek Indonesia dibandingkan dengan mengimpor doktrin yang masih diperdebatkan.
In recent years, online second-hand platforms for fashion and luxury goods have gained significant popularity, driven by both growing consumer interest in sustainable practices and increased accessibility to vintage luxury items. Alongside this rise, however, is a noticeable increase in materially altered goods and counterfeits circulating in the resale market. To safeguard their brand identity and quality assurance, luxury brands rely heavily on trade marks, which serve to indicate that goods bearing the mark originate from the trade mark owner.
Within the EU, trade mark holders currently have recourse to two main legal tools in post-sale contexts: dilution-based infringement under Article 9(2)(c) of the EUTMR, and limited exceptions to the exhaustion principle under Article 15(2). This thesis examines the extent to which it is desirable to expand this protection framework by formally recognising post-sale confusion as a ground for trade mark infringement in the context of second-hand luxury goods. Post-sale confusion refers to a scenario in which third parties, such as observers or potential future purchasers, are misled about the commercial origin of a product after the point of sale, typically due to the presence of a mark on an altered or unauthorised item. Using a normative legal research methodology, it argues that while a narrow application in infringement cases may be justified, broad recognition risks overextending trade mark rights and chilling legitimate resale and creative reuse.
The second part of this thesis considers whether Indonesia can draw lessons from the EU’s approach. It concludes that Indonesia does not need to adopt the doctrine of post-sale confusion, primarily because the likelihood of confusion doctrine itself is not codified, and reputational harm can already be addressed through protection of well-known marks and doctrines against bad faith registration. Strengthening these mechanisms, rather than importing a controversial doctrine, would provide Indonesia with a clearer and more coherent framework.
Kata Kunci : Merek dagang, Trademark, Likelihood of Confusion, Post-Sale Confusion, Dilution, Exhaustion, Luxury Resale