TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT PENAFSIRAN HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 151/PDT.SUS-PHI/2023/PN MDN Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/PDT.SUS-PHI/2024)
Nabila Hanum Zandrabonita, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.,
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Putusan
Nomor 151/PDT.SUS-PHI/2023/PN MDN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor
250 K/PDT.SUS-PHI/2024 mengenai penafsiran hubungan kerja. Fokus penelitian
adalah dasar pertimbangan hakim menafsirkan alat bukti dan fakta persidangan
untuk menentukan adanya hubungan kerja, serta mengetahui dan menganalisis
penerapan kepastian hukum dalam putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk
mendapatkan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan alat
berupa studi dokumen. Penelitian ini didukung wawancara terhadap narasumber
yang berkaitan di bidangnya dengan alat berupa pedoman wawancara. Data yang
terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan perbedaan penafsiran antara pengadilan
tingkat pertama yang menilai tidak adanya hubungan kerja berdasarkan syarat
materiil dan formal, dengan Mahkamah Agung yang menganggap hubungan kerja
ada meskipun tanpa perjanjian tertulis, mengacu pada bukti slip gaji, kepesertaan
BPJS, dan surat perintah tugas. Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan
mengenai kepastian hukum penafsiran hubungan kerja.
.
This legal research aims to examine and analyze Decision Number
151/PDT.SUS-PHI/2023/PN MDN and Supreme Court Decision Number 250
K/PDT.SUS-PHI/2024 concerning the interpretation of employment relationships.
The focus of this research is on the judicial considerations in interpreting evidence
and trial facts to determine the existence of an employment relationship, as well as
on examining and analyzing the application of legal certainty in the Supreme
Court’s final and binding decision (inkracht).
This research is a descriptive normative juridical research. This research is
conducted by means of library research to obtain secondary data in the form of
primary, secondary and tertiary legal materials with tools in the form of document
studies. This research is supported by interviews with relevant sources in their
fields with tools in the form of interview guidelines. The research data was analyzed
qualitatively.
The findings of this research reveal a divergence in interpretation: the first-
instance court held that no employment relationship existed based on material and
formal requirements, while the Supreme Court found that an employment
relationship was established even without a written contract, relying on evidence
such as pay slips, BPJS membership, and work orders. This divergence raises
questions regarding the legal certainty of interpreting employment relationships.
Kata Kunci : Hubungan Kerja, Perselisihan Industrial, Pertimbangan Hakim, Kepastian Hukum