Laporkan Masalah

Kajian Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pesisir Provinsi Kalimantan Tengah

Muhammad Ali Syahadah, Hafidz Wibisono, S.T., M.T., Ph.D.

2025 | Skripsi | PEMBANGUNAN WILAYAH

Kawasan pesisir merupakan ruang kompleks karena menjadi titik temu wilayah darat dan laut dengan dinamika tinggi, baik perubahan fisik maupun pemanfaatannya. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, integrasi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) adalah keharusan. Namun, Provinsi Kalimantan Tengah belum melaksanakan integrasi ini secara penuh. Penelitian ini bertujuan: (1) mengkaji muatan pola ruang pesisir, (2) memetakan kesesuaian integrasi, dan (3) mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian substansi antar dokumen. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan analisis konten dan analisis keruangan berbasis SIG. Untuk memetakan kesesuaian, digunakan kerangka interaksi darat-laut Cicin-Sain. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan wawancara. Pola ruang RTRW didominasi Kawasan Budidaya Darat (1,25 juta Ha), sedangkan RZWP3K didominasi Kawasan Pemanfaatan Umum Laut (2,5 juta Ha), utamanya Zona Pertambangan (1,39 juta Ha). Analisis kerangka Cicin-Sain menunjukkan 88?ri total area interaksi (687.633,75 Ha) berada dalam kategori negatif (Berpotensi Berbahaya 70?n Berkonflik 18%). Sebaliknya, kategori sinergi positif (Saling Menguntungkan) hanya 3%, ditambah 9% pada kategori Menguntungkan Bagi Salah Satu Kawasan. Luasan ketidaksesuaian fungsional mencapai 609.861,96 Ha (dengan zona pertambangan). Penyebab ketidaksesuaian bersifat fundamental dan multi-lapisan: yuridis (berjalan paralel), institusional (perbedaan regulator dan paradigma), dan teknis (perbedaan skala dan sumber data spasial), yang menghasilkan dua sistem perencanaan terpisah.

The coastal area is a complex space, forming the meeting point between land and sea with high dynamics in terms of physical change and utilization. In line with the mandate of Law Number 11 of 2020 on Job Creation, the integration of the Regional Spatial Plan (RTRW) and the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands (RZWP3K) documents is mandatory. However, Central Kalimantan Province has not fully implemented this integration. This research aims to: (1) examine the content of coastal spatial patterns, (2) map the compatibility of their integration, and (3) identify the causes of substantive inconsistency between the documents. The methodology is descriptive qualitative, utilizing content analysis and GIS-based spatial analysis. Specifically, the Cicin-Sain land-sea interaction framework was used to map compatibility. Data were collected through document study and interviews with relevant agencies. The RTRW spatial pattern is dominated by Terrestrial Cultivation Areas (1.25 million Ha), while the RZWP3K is dominated by Marine General Utilization Areas (2.5 million Ha), primarily the Mining Zone (1.39 million Ha). The Cicin-Sain framework analysis shows that 88% of the total interaction area (687,633.75 Ha) falls into negative categories (Potentially Harmful 70% and Conflicting 18%). Conversely, positive synergy (Mutually Beneficial) is only 3%, complemented by 9% in the category Beneficial to One Area. The functional inconsistency area reached 609,861.96 Ha (when the mining zone was included). The causes of inconsistency are fundamental and multi-layered: juridical (parallel implementation), institutional (differences in regulators and paradigms), and technical (discrepancies in scale and spatial data sources), resulting in two separate planning systems

Kata Kunci : Integrasi tata ruang, RZWP3K, RTRW Provinsi, Kawasan Pesisir, Provinsi Kalimantan Tengah

  1. S1-2025-478362-abstract.pdf  
  2. S1-2025-478362-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-478362-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-478362-title.pdf