PENGGABUNGAN PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA YANG TELAH DILAKUKAN PEMISAHAN BERKAS PERKARA
Muhammad Sakti Maula, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H.,M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Pemisahan berkas perkara (splitsing) merupakan salah satu metode dalam penyelesaian perkara pidana. Metode ini belum secara lengkap dan jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk mengenai bagaimana proses pemeriksaan saksi apabila dilakukan pemisahan berkas perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penggabungan pemeriksaan saksi dalam perkara pidana yang telah dilakukan pemisahan berkas perkara, serta memberikan rekomendasi mekanisme penggabungan pemeriksaan saksi dalam perkara pidana yang telah dilakukan pemisahan berkas perkara pada masa yang akan datang.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, ditunjang oleh data sekunder dari wawancara dengan hakim, jaksa, perancang undang-undang, dan akademisi hukum pidana. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach)
Penelitian ini menghasilkan 2 kesimpulan. Pertama, problematika penggabungan saksi pada perkara yang di-splitsing menunjukkan bahwa belum adanya ketentuan normatif dalam KUHAP yang mengatur mengenai pemeriksaan saksi dalam perkara yang di-splitsing. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan saksi. Apabila dibandingkan dengan sistem Former Testimony dalam Federal Rules of Evidence di Amerika Serikat memperlihatkan bahwa pengaturan legal terhadap penggunaan kesaksian sebelumnya dapat mendukung pembuktian yang adil dan efisien. Kedua, dari penelitian ini menegaskan urgensi reformulasi hukum acara pidana melalui RUU KUHAP, PERMA, dan PERJA, serta integrasi digitalisasi sistem pembuktian. Rekomendasi normatif mencakup penyusunan pasal baru yang melegitimasi penggabungan pemeriksaan saksi yang di-splitsing, dengan tetap menjamin hak pemeriksaan silang oleh terdakwa. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi akademik sekaligus referensi praktis dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang menjunjung efisiensi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia
Case file separation (splitsing) is one method of resolving criminal cases. This method is not yet fully and clearly regulated in Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). This includes how the witness examination process is carried out in cases where case files have been separated. This study aims to analyze the problems of combining witness examinations in criminal cases where case files have been separated, as well as to provide recommendations for mechanisms for combining witness examinations in criminal cases where case files have been separated in the future.
This study uses a normative legal research type with a descriptive nature, supported by secondary data from interviews with judges, prosecutors, legislators, and criminal law academics. The approaches used are the statute approach, the conceptual approach, and the case approach.
This study produced two conclusions. First, the issue of combining witnesses in split cases shows that there are no normative provisions in the Criminal Procedure Code governing the examination of witnesses in split cases. This creates a legal vacuum that affects legal certainty and witness protection. When compared to the Former Testimony system in the Federal Rules of Evidence in the United States, it shows that legal regulations on the use of previous testimony can support fair and efficient evidence. Second, this study emphasizes the urgency of reformulating criminal procedure law through the Criminal Procedure Code Bill (RUU KUHAP), Supreme Court Regulations (PERMA), and Attorney General Regulations (PERJA), as well as the integration of a digitalized evidence system. Normative recommendations include the drafting of a new article that legitimizes the consolidation of witness examinations in split trials, while still guaranteeing the defendant's right to cross-examine witnesses. This study is expected to be an academic contribution as well as a practical reference in the renewal of the Indonesian criminal justice system that upholds efficiency, justice, and the protection of human rights.
Kata Kunci : pemeriksaan saksi, splitsing, penggabungan perkara, hukum acara pidana, perlindungan saksi