Laporkan Masalah

Nomenklatur Kecamatan Dalam Konteks Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

King Jusuf Rumsowek, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, timbul diskursus tentang mekanisme pengembalian nomenklatur kelembagaan lokal yang digunkaan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum berintegrasi menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menjawab 2(dua) pertanyaan penelitian, yaitu: (1) bagaimana justifikasi normatif perubahan nomenklatur kecamatan pada Daerah Istimewa Yogyakarta? dan (2) apa implikasi perubahan nomenklatur kecamatan pada Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dalam tulisan ini dilakukan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dan literatur-literatur pendukung. Data yang didapat kemudian dianalisis secara kualitatif yang hasilnya kemudian disajikan secara deskriptif dan sistematis.
Hasil yang ditemukan berdasarkan penelitian ini bermuara pada dua (2) kesimpulan, pertama pengaturan yang mengatur tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kewenangan tambahan yang disebut dengan kewenangan istimewa. Terdapat beberapa kewenangan urusan keistimewaan yang diberikan kepada Yogyakarta meliputi: Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah, Kebudayaan dan Tata Ruang. Berdasarkan kewenangan tersebut, dibentuk beberapa peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengembalian nomenklatur kelembagaan lokal yaitu Kapanewon untuk kecamatan di daerah kabupaten dan Kemantren untuk wilayah kota. Kedua, implikasi perubahan yang dilakukan membawa dampak dalam yang cukup kompleks, di antaranya seperti penyesuaian administratif terhadap berbagai dokumen dan identitas warga pada DIY, penyesuaian dalam tugas dan kewenangan baru yang menjadi bagian dalam perubahan nomenklatur, kebutuhan peningkatan sumber daya manusia pada Kapanewon dan Kemantren. 

Special Status of the Special Region of Yogyakarta (DIY), discourse emerged Special Status of the Special Region of Yogyakarta (DIY), discourse emerged regarding the mechanism for reinstating local institutional nomenclature that had been used by DIY prior to its integration into the Republic of Indonesia. Based on this context, this research objectively aims to answer two main questions: (1) What is the normative justification for the change in the nomenclature of sub-districts) in DIY? and (2) What are the implications of this change in nomenclature on the implementation of special affairs in DIY? 
This research employs a normative juridical method, relying on secondary data as the primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data were collected through a literature study of relevant statutory regulations and supporting academic sources. The data obtained were then analyzed qualitatively and presented in a descriptive and systematic manner. 
The findings of this study lead to two main conclusions. First, the legal framework governing the special status of DIY grants additional authority known as special powers. These special powers include: the procedure for appointing the Governor and Vice Governor, the structure of local government institutions, cultural affairs, and spatial planning. Based on these authorities, a series of legal instruments have been established to regulate the reinstatement of local institutional nomenclature, namely Kapanewon for sub-districts within regency areas and Kemantren for those within municipal areas. Second, this change in nomenclature brings forth several complex implications, including administrative adjustments to official documents and residents' identity information, modifications in roles and functions aligned with the new institutional structure, and the pressing need for enhancing human resource capacity at the Kapanewon and Kemantren levels.

Kata Kunci : Undang-Undang Keistimewaan DIY, Daerah Istimewa, Kapanewon/Kemantren

  1. S1-2025-451073-abstract.pdf  
  2. S1-2025-451073-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-451073-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-451073-title.pdf