Laporkan Masalah

Praktik Pagang Gadai Tanah Pusako Tinggi Kaum di Nagari Duo Koto Kabupaten Agam

Rezaldi Vilentino, Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini membahas praktik pagang gadai tanah pusako tinggi kaum di Nagari Duo Koto, Kabupaten Agam. Penelitian difokuskan pada bagaimana praktik tersebut dijalankan serta alasan masyarakat hukum adat masih melakukannya. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data sekunder dari studi pustaka dan data primer dari wawancara langsung. Analisis hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan praktik pagang gadai tanah pusako tinggi kaum di Nagari Duo Koto Kabupaten Agam dilakukan dalam tiga tahapan pokok yaitu : Pra-Perjanjian, Perjanjian dan Pasca Perjanjian yang mana masih dilakukan berdasarkan hukum adat Minangkabau, meskipun terdapat perubahan – perubahan seperti terdapat perkembangan syarat dapat digadaikannya tanah pusako tinggi kaum dan diberlakukannya pembatasan waktu berlangsungnya perjanjian pagang gadai, akan tetapi praktik pagang gadai tanah pusako tinggi kaum di Nagari Duo Koto masih bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 7 UU No. 56 Prp Tahun 1960 terkait batasan waktu praktik gadai atas tanah yaitu selama 7 tahun. Alasan yang membuat masyarakat hukum adat Minangkabau di Nagari Duo Koto masih melakukan praktik pagang gadai tanah pusako tinggi kaum karena : tanah pusako tinggi kaum tidak boleh dijual, pagang gadai dianggap sebagai alternatif mendapatkan pinjaman, dan ada rasa solidaritas sosial antar sesama.

This legal research discusses the practice of pagang gadai of tanah pusako tinggi kaum in Nagari Duo Koto, Agam Regency. The study focuses on how the practice is carried out and the reasons why the customary law community continues to maintain it. The method used is juridical-empirical with a qualitative approach, by collecting secondary data through literature studies and primary data through direct interviews. The analysis was conducted using qualitative methods and presented in a descriptive manner. The results of the study show that the practice of pagang gadai of tanah pusako tinggi kaum in Nagari Duo Koto, Agam Regency is carried out in three main stages: Pre-Agreement, Agreement, and Post-Agreement, which are still based on Minangkabau customary law. However, there have been several changes, such as the development of requirements for pagang gadai tanah pusako tinggi kaum and the introduction of time limitations for pagang gadai agreements. Nevertheless, the practice remains contradictory to Article 7 of Law No. 56 Prp of 1960 regarding the time limit of land mortgage, which is set at a maximum of seven years. The reasons why the Minangkabau customary law community in Nagari Duo Koto continues to practice pagang gadai of tanah pusako tinggi kaum are: the prohibition of selling tanah pusako tinggi kaum, pagang gadai being considered an alternative means of obtaining loans, and the existence of social solidarity. 

Kata Kunci : Pagang Gadai, Tanah Pusako Tinggi Kaum, Hukum Adat, Hukum Nasional, Nagari Duo Koto

  1. S1-2025-474609-abstract.pdf  
  2. S1-2025-474609-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-474609-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-474609-title.pdf