Penegakan Hukum Dalam Kasus Persekongkolan Tender: Studi Komparatif Hukum Persaingan Usaha antara Indonesia dan Singapura (Putusan KPPU No. 18/KPPU-L/2023 dan CCCS Case Number 700/003/15)
Amelia Putri Callista, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penegakan hukum persaingan usaha berdasarkan kasus persekongkolan tender di Indonesia dan Singapura. Penelitian hukum ini juga menganalisis aspek pembelajaran yang dapat diambil bagi Indonesia sebgai acuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum persaingan nasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Sifat penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan komparatif case study untuk menganalisis perbadingan aturan penegakan hukum persaingan usaha terkait praktik persekongkolan tender di Indonesia dan Singapura. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang didapatkan dari wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang mana meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Kesimpulan dalam penelitian hukum ini adalah terdapat perbedaan yang cukup signifikan mengenai penegakan hukum persaingan usaha berdasarkan kasus persekongkolan tender di Indonesia dan di Singapura, baik dari segi pendekatan hukum, kewenangan otoritas persaingan, serta mekanisme banding. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peluang untuk mengambil pembelajaran dari beberapa praktik yang diterapkan di Singapura untuk mengoptimalkan penegakan hukum persaingan, antara lain melalui penerapan pendekatan per se illegal dalam menyelesaikan kasus persekongkolan tender, pengadopsian whistleblowing system yang disertai insentif, serta penerapan leniency programme.
This legal research aims to compare the enforcement of competition law based on tender collusion cases in Indonesia and Singapore. This legal study also analyzes aspects that can be learned by Indonesia as a reference for optimizing national competition law enforcement.
The research method used in this study is normative juridical, supported by interviews with informants. The nature of this research is descriptive, using a comparative case study approach to analyze the comparison of competition law enforcement rules related to bid rigging practices in Indonesia and Singapore. The data used consists of primary data obtained from interviews with informants and secondary data, which includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials.
The conclusion of this legal research is that there are significant differences in the enforcement of competition law based on tender collusion cases in Indonesia and Singapore, both in terms of legal approach, competition authority powers, and appeal mechanisms. In this regard, Indonesia has the opportunity to learn from several practices implemented in Singapore to optimize competition law enforcement, including the application of a per se illegal approach in resolving bid-rigging cases, the adoption of whistleblowing system accompanied by incentives, and the implementation of a leniency program.
Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Persekongkolan Tender, KPPU, CCCS