Laporkan Masalah

Dampak Implementasi Hutan Kemasyarakatan terhadap Pelindungan Hak Ulayat Suku Moi di Kelurahan Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya

Destriananda Safa Aina, Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Program perhutanan sosial mempunyai lima skema, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK). Akan tetapi, di Papua program ini menghadapi kendala karena penerapan perhutanan sosial selain hutan adat dianggap tidak sesuai dengan sistem tenurial MHA Papua. Kasus unik terjadi di Kelurahan Saoka yang kawasan hutan termasuk dalam wilayah adat Suku Moi, namun Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) justru diberikan kepada masyarakat pendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realita implementasi HKm di Kelurahan Saoka dan implikasinya terhadap pelindungan hak ulayat Suku Moi.

Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa hasil wawancara, observasi non-partisipatoris, dan Focus Group Discussion (FGD) serta data sekunder yang didapatkan dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang didapat kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif karena memberikan gambaran realita implementasi HKm di Kelurahan Saoka dan pengaruhnya terhadap pelindungan hak ulayat Suku Moi yang berada di lokasi tersebut. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan IUPHKm di Kelurahan Saoka tidak berasal dari inisiasi masyarakat pendatang, melainkan berasal dari usulan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua (Balai PSKL Maluku Papua). Hal ini menunjukkan perubahan paradigma bottom-up menjadi top-down dalam pemberian IUPHKm di Kelurahan Saoka yang berakibat pada minimnya partisipasi aktif masyarakat dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai IUPHKm yang diterima. Secara legal formal, pemberian IUPHKm kepada masyarakat pendatang membatasi akses Suku Moi dan mereduksi hak ulayat mereka atas wilayah tersebut. Meskipun secara praktik tidak terdapat perubuhan yang signifikan terhadap akses Suku Moi terhadap kawasan hutan yang termasuk dalam kawasan HKm, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik di horizontal antar masyarakat pendatang dengan masyarakat Suku Moi juga konflik vertikal antara masyarakat Suku Moi dengan pemerintah di kemudian hari.

The social forestry program consists of five schemes: Village Forests (Hutan Desa/HD), Community Forests (Hutan Kemasyarakatan/HKm), Community Plantation Forests (Hutan Tanaman Rakyat/HTR), Customary Forests (Hutan Adat/HA), and Forestry Partnerships (Kemitraan Kehutanan/KK). However, in Papua, the program encounters challenges, as the implementation of social forestry schemes other than customary forests is often deemed incompatible with the tenure systems of Indigenous Papuan Peoples. A unique case occurred in Saoka Village, where forest areas fall within the customary territory of the Moi Tribe, yet the Community Forest Utilization Permit (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan/IUPHKm) was instead granted to migrant communities. This study aims to examine the realities of HKm implementation in Saoka Village and its implications for the protection of the Moi Tribe’s customary rights.

This research adopts a juridical-empirical approach by employing both statutory and case approaches. The data consist of primary data, including interviews, non-participatory observations, and Focus Group Discussion (FGD), as well as secondary data drawn from primary and secondary legal materials. The data were analyzed qualitatively. The research is descriptive in nature, as it seeks to provide an account of the actual implementation of HKm in Saoka Village and its impact on the protection of the Moi Tribe’s customary land rights in the area.

The findings reveal that the application for IUPHKm in Saoka Village did not originate from initiatives of the migrant communities but was instead proposed by the Regional Office of Social Forestry and Environmental Partnerships for Maluku–Papua (Balai PSKL Maluku Papua). This reflects a paradigm shift from a bottom-up to a top-down approach in the granting of IUPHKm, resulting in limited community participation and a low level of understanding among the beneficiaries regarding the permit. From a legal-formal perspective, granting IUPHKm to migrant communities restricts the Moi Tribe’s access and diminishes their customary rights over the territory. Although in practice there has been no significant change to the Moi Tribe’s access to forest areas designated as HKm, such a situation holds the potential to trigger horizontal conflicts between migrant communities and the Moi Tribe, as well as vertical conflicts between the Moi Tribe and the government in the future.

Kata Kunci : Hutan Kemasyarakatan, Hak Ulayat, Suku Moi

  1. S1-2025-474438-abstract.pdf  
  2. S1-2025-474438-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-474438-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-474438-title.pdf