Pelaksanaan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Penerapan Hybrid Arbitration Di Indonesia
Windy Aulia Dewi, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Pasal 45 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa apakah dapat sebagai dasar hukum hybrid arbitration di Indonesia. Serta Untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan mekanisme upaya perdamaian pada Pasal 45 UU No. 30 Tahun 1999 dengan model Arb-Med-Arb yang diterapkan oleh BANI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Tahap normatif menganalisis data sekunder (peraturan, doktrin, teori). Tahap empiris mengumpulkan data primer (hasil wawancara). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, kemudian data yang diteliti dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 45 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dapat menjadi dasar hukum hybrid arbitration di Indonesia, Meskipun dalam praktiknya, penerapan hybrid arbitration berdasarkan aturan lembaga arbitrase yang dipilih seperti Peraturan dan Prosedur BANI. Upaya perdamaian yang diatur di Pasal 45 UU No. 30 Tahun 1999 dengan hybrid arbitration yang diselenggarakan di BANI, pada dasarnya memiliki kesamaan pada bentuk perdamaian seperti menggabungkan mediasi dengan arbitrase. Sementara perbedaan dari keduanya hybrid arbitration yang digunakan dalam praktik BANI menggunakan bentuk Arb-Med-Arb.
This research aims to analyze whether Article 45 of Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution can serve as a legal basis for hybrid arbitration in Indonesia. It also seeks to examine and compare the mechanism of pre-arbitration settlement efforts as regulated in Article 45 with the Arb-Med-Arb model implemented by the Indonesian National Arbitration Board (BANI). The study employs a normative-empirical legal research method. The normative phase involves the analysis of secondary data, including legislation, legal doctrines, and theories. The empirical phase collects primary data through interviews. This research is descriptive-analytical in nature, and the collected data are analyzed qualitatively to produce conclusions.
The findings indicate that Article 45 of Law No. 30 of 1999 can be regarded as a legal foundation for the practice of hybrid arbitration in Indonesia. However, in practical terms, the implementation of hybrid arbitration depends on the institutional rules of the chosen arbitral body, such as BANI’s Rules. The settlement mechanism under Article 45 and the hybrid arbitration model adopted by BANI share fundamental similarities, particularly in combining mediation with arbitration. Nevertheless, a key difference lies in the procedural structure: BANI’s hybrid arbitration model follows an Arb-Med-Arb approach.
Kata Kunci : Mediasi, Arbitrase, hybrid arbitrase, Arb-Med-Arb