KEWENANGAN PENGAMBILALIHAN BANK DALAM RESOLUSI OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN SEBAGAI BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP HAK NASABAH DAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Adinda Amelia, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini
membahas pelaksanaan resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam
kaitannya dengan upaya pelindungan terhadap hak nasabah dan pemegang saham.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, LPS memperoleh perluasan
kewenangan sebagai risk minimizer dalam penyelesaian bank bermasalah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi pelindungan
terhadap nasabah dan pemegang saham oleh LPS serta mengidentifikasi tantangan
yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris, melalui kajian peraturan perundang-undangan terkait resolusi bank oleh LPS dan wawancara dengan narasumber dari LPS. Bahan penelitian mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif untuk menilai efektivitas kewenangan LPS dalam pengambilalihan bank sebagai bentuk pelindungan terhadap nasabah dan pemegang saham.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan resolusi oleh LPS telah dilakukan melalui berbagai mekanisme pelindungan, antara lain pengembalian klaim simpanan secara tepat waktu, pembentukan Tim Likuidasi, dan pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk menyuntikkan dana dalam skema open bank assistance. Pelindungan terhadap pemegang saham juga diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak atas sisa aset dan prinsip pertanggungjawaban terbatas sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini juga menemukan empat tantangan utama yang dihadapi LPS, yaitu peningkatan digitalisasi perbankan, intensitas kerja sama bank dengan fintech, rendahnya pemanfaatan core banking system oleh BPR, serta risiko fraud akibat lemahnya tata kelola. Penelitian merekomendasikan perumusan kebijakan pelindungan simpanan yang lebih adaptif, peningkatan literasi publik, evaluasi berkala terhadap skema penyelamatan bank, dan penguatan koordinasi antar lembaga guna memperkuat sistem penjaminan dan resolusi bank di Indonesia.
This research examines the implementation of bank resolution by the
Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS) in relation to the protection of
the rights of depositors and shareholders. Since the enactment of Law No. 4 of
2023, LPS has been granted expanded authority as a risk minimizer in addressing
troubled banks. The purpose of this study is to analyze the implementation of
depositor and shareholder protection by LPS and to identify the challenges
encountered in its execution.
This study employs a
descriptive method with a normative-empirical approach, combining an
examination of banking resolution regulations with interviews conducted with
LPS representatives. The research materials consist of primary, secondary, and
tertiary legal sources obtained through literature review and interviews. Data
were analysed qualitatively using an inductive method to assess the
effectiveness of LPS’s authority in bank resolution as a means of protecting
depositors and shareholders.
The findings reveal
that LPS has carried out bank resolution through several protection mechanisms,
including the timely settlement of deposit insurance claims, the establishment
of liquidation teams, and the provision of opportunities for shareholders to
inject capital under the open bank assistance scheme. Shareholder protection is
also reflected in the recognition of residual asset rights and the principle of
limited liability as regulated under the Company Law. Furthermore, the study
identifies four major challenges faced by LPS: increasing digitalization in the
banking sector, intensifying collaboration between banks and fintech companies,
the limited use of core banking systems by rural banks (BPR), and fraud risks
resulting from weak governance. The study recommends the formulation of a more
adaptive deposit insurance policy, enhancement of public financial literacy,
periodic evaluation of bank rescue schemes, and strengthened inter-agency
coordination to reinforce Indonesia’s deposit insurance and bank resolution
framework.
Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Resolusi Bank, Pelindungan Nasabah, Pelindungan Pemegang Saham