Aspek hukum pertanggungjawaban Bank Perkreditan Islam terhadap nasabah :: Studi di Daerah Istimewa Yogyakarta
SUNARTA, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumBerdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 71 dan 72 Tahun 1992, pemerintah disamping menetapkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagai bank konvensional dengan menggunakan imbalan yang berupa bunga, juga menciptakan sistem baru berdasarkan prinsip bagi hasil berdasarkan syariah. Ketentuan bagi hasil diterapkan oleh Bank Perkreditan Islam dalam memberikan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat karena pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank, maupun dalam menetapkan imbalan yang akan diterima bank karena bank menyediakan dana da lam bentuk pembiayaan, juga imbalan pada kegiatan lain termasuk jual beli. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dengan cara deskriptif analisis. Analisis data primer dan sekunder dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan penyaluran kredit Bank Perkreditan Islam dilakukan melalui Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Modal Usaha (KMU) dan Kredit Kebajikan (KK). Bank Perkreditan Islam sebagaimana layaknya bank yang beroperasi dengan memperoleh hasil usaha dari penyaluran dana amanat, didalam menjalankan usahanya selalu menerapkan prinsip -prinsip kehatian-hatian sebagai realisasi dari 5 C. Pertanggungjawaban Bank Perkreditan Islam kepada nasabah diwujudkan dalam kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah sesuai dengan masing- masing bentuk simpanan.
Based on Act No. 10 of 1998 concerning Banking and Government Regulation No. 71 and 72 of 1992, the government - besides establishing general bank and people’s loan - bank as conventional bank utilizing incentive in the form of interest - also created a new system on the basis of profit sharing principle in accordance with the moslem law (the syariah). The regulation on profit sharing is utilized by the moslem loan bank in rendering incentive to the people on two grounds : primarily, the bank has utilized people’s capital entrusted to her; secondly, the bank is in the position to regulate incentive for herself, because she has suplied capital in the form of funding as well as incentive in other activities including buying and selling. This descriptive analytical study applied legal approach Meanwhile, the primary and secondary data will be analized by using qualitative approach. The implementation channeling if Islamic loan bank is conducted through working capital loan (KMK), labour capital loan (KMU) and benefacation loan (KK). Islamic loan-bank - as a matter of fact, getting profit by way of channeling mandatory capital - applies the principle of carefullness as realization of the 5 C in her operation. The responsibility of the Islamic loan-bank towards her silent is materialized through her capability of fulfilling payment to client in accordance with his saving.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit,Bank Islam, Profit Sharing Principle, Purchasing Principle, Conventional BPR.