Pluralisme dalam pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PRABOWO, Hendro, H. Sudjito, SH.,MSi
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumPada tanggal 24 September 1960, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Namun, bagi Propinsi daerah Istimewa Yogyakarta, UUPA tersebut belum dapat diberlakukan sepenuhnya di DIY pada tahun 1984, yaitu saat dikeluarkannya Keppres No. 33 tahun 1984 tentang Pemnberlakukan Sepenuhnya UUPA di DIY. Untuk kepentingan tersebut selanjutnya dikeluarkan Kepmendagri No.66 tehun 1984 tentang Pelaksanaan Pemberlakukan UUPA di DIY. Sejak UUPA berlaku secara sepenuhnya di DIY, dapat dikatakan telah tercapai suatu kodifikasi dan univikasi hukum agraria di Indones ia. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa sampai saat ini Kesultanan Yogyakarta dan Puro Pakualaman masih menjalankan kewenangan-kewenangan atas tanah-tanah yang masih dimiliki dan dikuasainya. Hal ini menunjukkan adanya realitas mengenai pluralisme dalam pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah di Propinsi DIY. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengatahui apa sajakah peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pertanahan yang berlaku di DIY, dan tanah-tanah yang tunduk kepada masing-masing peraturan pertanahan tersebut, serta bagaimana pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah di Propinsi DIY. Penelitian ini bersifat yuridis normative, yuridis sosiologis dan yuridis histories. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh me lalui studi kepustakaan, selain itu perolehan data juga ditunjang melalui wawancara. Sebagai cara menganalisisnya digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jauh sebelum UUPA lahir, di DIY masalah pertanahan telah diatur dalam rijksblad Kesultanan dan Pakualaman. Kemuadian dalam perkembangannya, masalah pertanahan diatur dalam beberapa Perda atas dasar kewenangan otonom yang diberikan oleh UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. UUPA baru dapat diberlakukan si DIY tahun 1984 melalui Keppres No. 33 tahun 1984 tentang Pemberlakukan Sepenuhnya UUPA di Propinsi DIY. Dari hasil penelitian dapat duketahui bahwa tanah-tanah milik (domein) Kesultanan dan Pakualaman penguasaan dan penggunaannya diatur berdasarkan Rijksblad Kesultanan dan Pakualaman yang sudah diberikan menjadi hal milik (domein) Kesultanan dan Pakualaman yang sudah diberikan menjadi hak milik perorangan dan desa sejak tahun 1954 tunduk kepada ketentuan dalam beberapa Perda, sedangkan tanah-tanah yang tunduk kepada UUPA dan peraturan pelaksanaannya adalah tanah-tanah bekas hak barat yang tahun 1960sudah dikonversi menjadi salah satu hak atas tanah menurut UUPA. Hal ini memperlihatkan adanya realitas mengenai Pluralisme dalam pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah di Propinsi DIY.
On 24rd of September 1960, the Gove rnment had enacted the law No. 5, 1960 about Basic Regulation of Agraria (UUPA). But, in Province of Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), UUPA hasn’t been able to apply yet completely. UUPA has been applied completely in DIY in 1984, when Keppres No. 33, 1984 about applying UUPA completely in DIY, was published. For that aim, Kepmendagri No. 66, 1984 about applying UUPA completely in DIY was published. Since UUPA had been applied in DIY, we can say that a codification and unification of agraria law had been obtained in Indonesia. But, the fact shows that Kesultanan Yogyakarta and Puro Pakualaman have applied the rights of grounds, which are owned and occupied till the recent time. The fact shows the pluralisme of regulation, occupation and possession of grounds in DIY. Therefore, this research aims to know the rules, which regulates agraria in DIY Province, the grounds which include in the rules, and how are regulation, occupation and possession of grounds in DIY. This is a normative, sociologic and historic yuridis research. Data in the research are collected by library and field research (by interview), then analyses the data qualitatively. From the research, can be concluded that before enacting UUPA, agraria matters in DIY had been regulated by Rijksblad Kesultanan and Pakualaman. In it’s development, agraria matters are regulated by a number of Perda, based on autonomy rights which are given by law No. 3, 1950 about DIY Formation. UUPA could be applied in DIY in 1984 through Keppres No. 33, 1984 jo. Kepmendagri No. 66, 1984 about applying UUPA completely in DIY. From the research result, we know that the occupation and function of grounds of Kesultanan and Pakualaman are regulated by Rijksblad Kesultanan and Pakualaman, Then the grounds of Kesultanan and Pakualaman which are given, become the own rights of persons and villages since 1954 according to appointment in a number of Perda. While the grounds under UUPA and other rules of it’s implementation are the grounds ex-Europe rights which had been convert as one of rights of grounds according to UUPA since 1960. This result shows a plurality in regulation, occupation and possession of grounds in DIY Province.
Kata Kunci : Hukum Pertanahan,Kepemilikan Tanah,Kasultanan dan Pakualaman, Pluralisme, regulation, occupation, and possession of grounds, DIY Province.