Laporkan Masalah

Keabsahan penandatanganan New York Agreements 5 Mei 1999 oleh Pemerintah Indonesia kaitannya dengan Konvensi Wina 1969 dan sistem Perundang-undangan di Indonesia

SUSANTI, Rahtami, Prof.Dr. Soemaryo Suryokusumo, SH.,LL.M

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan ditujukan untuk mengetahui apakah penandatanganan New York Agreements 5 Mei 1999 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku yang mengatur tentang Perjanjian Internasional dan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian. Penelitian ini juga untuk mengetahui apakah penandatanganan New York Agreements 5 Mei 1999 sudah mengikat secara hukum dan dasar apa yang digunakan oleh Indonesia untuk keterikatannya pada New York Agreements 5 Mei 1999 tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penandatanganan New York Agreements 5 Mei 1999 tidak mengindahkan ketentuan dalam Surat Presiden 2826/HK/60 yang telah menjadi konvensi tertulis ketatanegaraan Indonesia dan sudah menjadi hukum positif. Berdasarkan Pasal 24 Konvensi Wina 1969, suatu perjanjian mulai berlaku dengan cara dan sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh para pihak yang berunding, jika ketentuan atau persetujuan seperti itu tidak didapati suatu perjanjian mulai berlaku segera setelah setujunya untuk terikat pada perjanjian telah dinyatakan oleh para pihak. Cara setujunya suatu negara terikat pada suatu perjanjian berdasarkan Pasal 11 Konvensi Wina 1969, dapat dinyatakan dengan penandatanganan, pertukaran instrumen, ratifikasi, akseptasi, persetujuan atau aksesi atau oleh cara-cara lain yang disetujui. Dengan tidak diaturnya hal tersebut dalam New York Agreements 5 Mei 1999 maka mengandung arti bahwa penandatanganan sudah memberi ikatan pada negara yang menandatanganinya. Dengan dikukuhkannya hasil jajak pendapat di Timor Timur yang merupakan implementasi dari New York Agreements 5 Mei 1999 oleh MPR melalui TAP MPR No. V/MPR/1999 menegaskan bahwa penandatanganan tersebut sah secara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 45 (a) Konvensi Wina 1969 yang menyatakan sah atau tetap berlakunya perjanjian yang bermasalah dengan penegasan secara terang oleh negara.

This research has been done through normative approach in order to justify the legality of the signature of New York Agreements May 5, 1999 by Indonesia in compliance with both the Indonesian national law governing the conclusion of any international treaties concluded by Indonesian and the provisions contained in the Vienna Convention 1969 on the Law of Treaties related raise a question to signature by Indonesia has this legality binding and what legal basic for Indonesia to be bound by such an agreements. The result of this research indicates that the signing of New York Agreements May 5, 1999 was not ignored the Surat Presiden 2826/HK/1960 that has been a written convention (customary rule) of Indonesian constitution and positive law. Based on article 24 of Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, the conducting of the treaties started to prevail by and since the decided date or referred to the agreement of the nagotiated parties. The agreeing way of country in order to the treaties is based on article 11 of the Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. It can be stated by signing, instrument exchange, ratification, acceptance, approval or accession, and the other approval ways. Without the arrangements in New York Agreements May 5, 1999, it meant that the signing has given bind to the countries that signed it. By strengthening the direct ballot of East Timor that was an implementation of New York Agreements May 5, 1999 by the Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) through TAP MPR No. V/MPR/1999 clarified that the signing is valid by law. It is clarified in Article 45 (a) the Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 “a state shall have expressly agreed that treaty is valid or remains in force or continues in operation, as the case may be”.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian Internasional,New York Agreement 5 Mei 1999,Sistem Perundang,undangan Indonesia, The Legality of the Signature of New York Agreements May, 5 1999, The Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, Indonesian National Law System


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.