Laporkan Masalah

Sahnya Freis Ermessen dalam sebuah negara hukum

TULU, Markus, Prof.Dr. Muchsan, SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kini menjadi pusat perhatian penting dalam pemerintah mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesía. DPRD sebagal Badan Pengawas terhadap kebijakan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah mestinya menginsafi bahwa eksistensi mereka sungguh sebagal corong masyarakat untuk mengadakan kontrol terhadap praktek pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Fungsi pengawasan DPD itu menjadi penting karena untuk membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah ke arah terjadinya perbuatan pemerintah yang tercela atau yang bertendensi merugikan orang banyak. Salah satu faktor yang harus diperhatikan secara bertanggungjawab dalam pelaksanaan Otonomi Daerah adalah menyangkut PERDA. Dikatakan demikian karena PERDA mempunyai dampak yang sangat besar dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Apakah PERDA yang dirumuskan dan ditetapkan bersama antara pihak Legislatif dan Eksekutif benar transparansif, aspiratif, partisipatif dan representatif? Kendala apa sajakah yang ditemukan dalam DPRD melaksanakan fungsi Pengawasan. Upaya upaya apa yang ditempuh untuk menjawab permasalahan yang dihadapi ¡tu? Berkaitan dengan tema penulisan menyangkut fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka metode penelitian yang digunakan adalah metode deskripsi kualitatif yakni dengan menganalisis hash wawancara, data primer dan data sekunder. Selanjutnya hasil observasi yang didapatkan di lapangan ¡tu diambilkan kesimpulan yang harus menjawabi rumusan masalah. Berangkat dan hash penelitian dan analisis maka ditemukan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD terhadap kebijakan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ternyata belum berjalan secara efektif dan maksimal. Mekanisme pengawasan oleh DPIL) terhadap rancangan PERDA, pembahasan dan perumusan atau penetapan PERDA, seria pelaksanaan dan evaluasi terhadap PERDA dinhlal tidak aspiratif, partisipatif, transparansif dan representatif. PERDA-PERDA yang dihasilkan selama ¡ni ternyata tidak berdasarkan proses penjaringan aspirasi secara baik, sementara DPRD sendiri tidak menggunakan hak ¡nísiatif untuk rancangan PERDA dimaksud. Akibatnya PERDA-PERDA ¡tu terkesan tidak memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan secara adil dan merata. Kenyataan lain yang ditemukan dalam penelitian adalah banyaknya kendala yang membuat fungsi pengawasan DPRD ¡tu tidak berjalan efektif dan maksimal. Kendala-kendala ¡tu seperti, kemampuan DPRD yang masih dianggap rendah, motif dan mentalitas pribadi yang kurang murni, dan rasa tanggungjawab yang masih dianggap lemah. Rekomendasi dañ hash penelitian ¡ni adalah menawarkan upaýa-upaya hukum yang kiranya membantu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Publik Pemerintah Daerah, agar supaya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD selanjutnya bisa terlaksana secara efektif dan maksimal. Efektivitas dan maksimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan ¡tu dapat dilakukan melalui pemberdayaan SDM Anggota DPRD, pembentukkan Staf Ahli, pembekalan dengan pendidikkan politik dan hukum, kaderisasi, usaha sinkronisasi segala ketentuan dan peraturan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan secara makin tegas dan jelas supaya menghindari interpretasi yang berbeda-beda, dan menjaga sistem pengadilan yang bebas dan intervensi penguasa.

The control function of DPRD (Local House of Representative) on public policy formulated by Regional Government is now a central attention in achieving the goal of the Republic of Indonesia. DPRD as a controlling body for public policy formulated by the Regional government should be aware that its existence is in fact as people’s spokesperson to exert control into the practices of the execution and running of the government in regional level. This function of control becomes important to prevent misconduct or tendency to put people at a loss. One of the factors to be paid close attention in the implementation of regional autonomy relates to PERDA (Regional Government Regulation) because it has very big impacts to the implementation of regional government. Is PERDA formulated and decided by the executive and legislature together in a truly transparent, aspiring, participative and representative manner? What are obstacles faced by DPRD in carrying out its control function? What measures are taken to cope with those obstacles? The research used a descriptive-qualitative method, that is, analyzing interview results, primary data and secondary data. The results of field observation were then analyzed and concluded to answer the research problems. The research and analysis results reveal that the implementation of DPRD control toward public policy the regional government fomiulates has been neither effective nor optimum. Control mechanism by DPRD toward PERDA design, PERDA discussion and decision, and PERDA implementation and evaluation are judged not aspiring, participative, transparent, and representative. The PERDA the government has so far formulated are not based on a process of accommodating aspirations, while the DPRD itself does not use its initiative privilege in the PERDA design. As a result, the PERDAs give an impression of having ignored priority scale of people’s needs and fair and equal development implementation. Another finding is the fact that many obstacles in DPRD’s control function make this function ineffective and not optimum. Among the obstacles are low capability of DPRD, contaminated motives and mentality of the members and weak responsibility. The research proposes the following recommendations that legal measures will help the implementation of DPRD control function toward public policy of the regional government to be more effective and optimum: effective and optimum implementation of control function can be achieved through empowering human resources of DPRD members, hiring expert staff, upgrading through politic and law training, nurturing cadres, synchronizing all regulations and rules, especially those relevant with the implementation of DPR control function to avoid different interpretations, and keeping the judicial system free from intervention from the executives.

Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Kebijakan Publik,Pengawasan DPRD, control function, DPRD and public Policy


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.