Kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa :: Studi di Kota Ternate
KASIM, Deny Gunawan, Prof.Dr. Muchsan, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, yang terdiri dari data primer (primary data/basic data) dan data sekunder (secondary data). Jalannya penelitian yang menitikberatkan pada penelitian “data pustaka†dan “data lapanganâ€. Masalah penelitian ini terdiri dari: 1) Mampukah kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa?. 2) Upaya-upaya hukum apa yang dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih berwibawa melalui restrukturisasi organisasi perangkat daerah?. Dari hasil penelitian ternyata melalui kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sudah dapat dikatakan mampu dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebab berdasarkan hasil analisis kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah sebagai implementasi dari PP No.8/2003 dalam operasionalnya lebih signifikan mencerminkan “hemat struktur kaya fungsi†dari pada PP No.84/2000 yang cenderung kearah “kaya struktur miskin fungsiâ€. Hasil analisis menunjukkan jabatan structural dalam Setda, Dinas, Badan dan Kantor yang berkurang/hilang sebanyak 123 jabatan structural. Dengan demikian kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat berimplikasi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang berdampak langsung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, objektif, efektif dan efisien. Kendala-kendala yang dihadapi dalam merealisasikan kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu: a) Masih adanya “unjuk rasa†terhadap kualitas pelayanan. b) Masih terjadinya pelanggaran “kedisiplinan, sikap mental dan profesionalitas†aparatur c) Masih adanya “gugatan†masyarakat ke lembaga peradilan. Hasil analisis kendalakendala yang terjadi jumlahnya relatif kecil dibandingkan hasil yang dicapai. Selanjutnya upaya-upaya hukum yang dilakukan; a) Penerapan sanksi administratif b) Pembaharuan sistim dan prosedur rekruitmen pegawai c) Meningkatkan SDM aparatur dan d) Mengembangkan sistim pelayanan publik. Sehubungan dengan ini, kesimpulan akhir dapat dikemukakan bahwa; semakin baik kebijakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah, maka semakin baik pula daya dukungnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and strong government).
This research is normative research consisted of primary/basic data and secondary data. It highlighted literary data dan field data. There are two reseach problems: 1) Can restructuring policy of regional structural organization in Ternate government realize clean and strong government? 2) What are legal efforts done through restructuring regional structural organization?. Result of this research indicated that through restructuring policy of regional structural organization in Ternate government could realize clean and strong government. Based on result of analysis, restructuring policy of regional structural organization as implementation of government regulation number 8/2003 in its operational more reflected “slim structural, rich function†than of government regulation number 84/2000 tending toward “rich structure, less functionâ€. Result of analysis indicated that structural position in regional secretariat, division, agency and office decreased 123 structural positions. Therefore, the restructuring policy implicated on realizing clean and strong government that have direct impact on manifestation of professional, objective, effective and efficient governance. There are obstacles faced in implementing the policy: a) public demonstration toward service quality, b) violation of apparatus discipline, mental attitude and professionalism, and c) bringing suit by people. Result of analysis on the obstacles is relatively small compared with result achieved. Legal attempts done were a) applying administrative sanction, b) reforming employee recruitment system and procedure, c) improving human resources, and d) developing public service system. The final conclusion is that the better restructuring policy of regional structural organization, the better its support in realizing clean and strong government.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Kebijakan Restrukturisasi Organisasi,Perangkat Daerah, Policy – Restructuring Regional Structrural Organization – Clean and Strong Government