Laporkan Masalah

Pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Kulon Progo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik

HARTANA, Prof.Dr. Muchsan, SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah bagian dari birokrasi atau aparatur pemerintah yang merupakan sub domain sektor publik dalam konsep good governance. Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kondisi baik dan buruknya kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur pelaksana, sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah serta kemampuannya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Penelitian ini bersifat diskriptif analisis, dengan Metode penelitian secara empiris dan normatif yang di analisis secara kualitatif. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan berdasarkan Undang Undang No. 43 Tahun 1999 yang meliputi kegiatan : 1) Pengembangan karir pegawai yang berbasis kompetensi dengan kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Generik dan penyusunan pola karir pegawai, 2) Pendidikan dan pelatihan dengan kegiatan Tugas belajar, ijin belajar dan pelatihan, 3) Pemberian Kesejahteraan dan penghargaan di antaranya pemilihan PNS teladan 4) Penjatuhan Hukuman dengan pemecatan dari PNS, dan 5) Pemindahan atau mutasi pegawai. Pembinaan pegawai Negeri Sipil Daerah adalah sebagai implementasi dari kebijakan otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 yang dilaksanakan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberhasilan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dilihat melalui indikator makro, mikro dan sektoral, ternyata telah dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai, kuantitas dan kualitas pelayanan serta mengurangi tindakan pegawai untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Walaupun demikian dalam pelaksanannya masih terdapat hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan PNSD. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah berpengaruh terhadap peningkatan kualitas PNSD dan mengurangi tindakan korupsi, kalusi dan nepotisme. Namun demikian belum dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, sehingga pembinaan PNSD yang dilakukan selama ini belum dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.

Regional Civil Servantcis part of the government bureaucracy or apparatus that constitutes a sub domain of public sector in the consept of good governance. Civil Servant has a key in the running of government and development. The quality and professionalism – whether good or bad – of the civil servant as the executive will influence the successful running of the goverment6 and development. The research aims to investigate the implementation of Regional Civil Servant and capability building to achieve good governance. The research is descriptive analytical by applying an empirical and normatical method with qualitative analysis. Regional Civil Servant building in Kulon Progo regency has been implemented on the basis of the Act no. 43/1999 to include the following activities. 1) Computer based career development with an activity of Generic competence Standar and Career Pattern formaulation. 2) Education and training by sending staffs for further study and issuing permits for study and training. 3) Award and allowance grant for exemplary staff. 4) Punitive action by dismissal fram Civil Servant, and 5) Staff rotation and transfer to a new post. Regional Civil Servant building is an implementation of regional autonomy policy based on the Act no. 22/1999, that is designed in the context of the Unitary State of the Republic of Indonesia. The success of Regional Civil servant Building that is perceived from macro. Micro and by sector factors has successfully improved staff’s discipline, servise quantity and quality and reduced staff’saction for corruption, nepotism and collusion. Nevertheless, in its implementation are still identified obstacles that affect the implementation of Regional Civil Servant building. The research concludes that Regional Civil Servant building gives influence to the quality improvement of Regional Civil Servant and reduction of actions of corruption, nepotism and collusion. However, it has not been successful in creating clean government, so the building carried out so far has not been able to create good governance.

Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Pembinaan PNS,Good Governance, Staff building, Good Governance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.