Laporkan Masalah

Praktek Arbitrase setelah berlakunya UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

SUKARMINI, Ni Wayan, Roedjiono, SH.,LL.M

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman tentang praktek arbitrase setelah berlakunya UU No. 30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa serta untuk memperoleh pemahaman tentang kekuatan berlakunya suatu peraturan dalam arbitrase, selain itu juga untuk memperoleh pemahaman tentang keuntungan dan kerugian bila memilih arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah dengan terbitnya UU No. 30/1999, telah dapat memberikan jalan penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang bersengketa dan apakah terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya sehingga maksud kedua beah pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase telah tercapai? Juga apakah praktek arbitrase sudah sesuai dengan UU tentang arbitrase? Dari hasil penelitian ini ditemukan hal-hal sebagai berikut: 1. Terbitnya UU No. 30/1999, belum secara memuaskan memberikan jalan penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang bersengketa, masih banyak ditemukan kekurangan-kekurangan dan ketidakpuasan para pihak. Meski demikian tidak dapat dipungkiri dengan adanya UU No. 30/1999 sangat membantu para pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian yang saling menguntungkan. 2. Mengenai hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusan arbitrase terutama dalam putusan arbitrase nasional hampir tidak ada hambatan apapun karena segala sesuatunya sudah diatur begitu jelas lengkap dalam arbitrase yaitu UU No. 30/1999. lain halnya dalam keputusan arbitrase asing/internasional. Sebelum terbitnya Perma No. 1/1990, pelaksanaan putusan arbitrase asing selalu menemui kesulitan-kesulitan 3. Mengenai praktek arbitrase sesudah berlakunya UU No. 30/1999 dapat kami jelaskan, bahwa dari pengamatan kami, masih ada ditemukan hal-hal dalam praktek yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-undang yng ditetapkan. Seperti ketentuan Pasal 3 UU No. 30/1999. Dari ketentuanketentuan Pasal 3 tersebut sudah jelas diatur bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, tetapi dalam prakteknya hal tersebut masih disimpangi

This research belongs to a juridical normative research. It aims to investigate the practice of arbitrage after the issuance of the Act no.30/1999 on arbitrage and Alternative Dispute Resolution, and to obtain understanding on the force of regulation in arbitrage. It also aims to investigate the advantage and disadvantage from choosing arbitrage to solve a dispute. The problems addressed in the research are whether the issuance of the Act no. 30/1999 has been able to offer an alternative to solve a dispute that is mutually beneficial for both parties, whether it faces obstacles in its implementation so that the intention of both parties to solve their dispute through arbitrage is fruitful and whether the practice of arbitrage has been in accordance with the Act on arbitrage. The research obtains the following findings. 1. The issuance of the Act no. 30/1999 has not satisfactorily offered an alternative for dispute resolution that is beneficial to both parties in dispute; there are still many shortcomings and dissatisfaction from the parties. Despite the shortcomings and dissatisfaction, the Act no. 30/1999 is indeed helpful for the parties in dispute to get a resolution that gives mutual benefits. 2. On obstacles in the implementation of arbitrage decision, especially in national arbitrage decision, there is almost no obstacle identified as everything has been regulated in detail in the arbitrage, or the Act no. 30/1999, unlike in International arbitrage decision. 3. On the practice of arbitrage after the issuance of the Act no. 30/1999, there are several findings showing that the practice is in some ways not in accordance with the regulations stipulated in the Act no. 30/1999, for instance in Article 3. this article has clearly regulated that the District Court has no authority to try a dispute of the parties bound in an arbitrage agreement, but in practice, the Court ignores this regulation.

Kata Kunci : Arbitrase,UU No30/1999, Arbitrage, ADR (Alternative Dispute Resolution), dispute, international trade.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.