Laporkan Masalah

Peran Balai Harta Peninggalan sebagai kurator harta pailit setelah berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan

AGUSTINA, Fitria, Roedjiono, SH.,LL.M

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran yang lebih sesuai dalam pelaksanaan fungsi kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan dengan Kurator swasta setelah berlakunya Undang-undang No. 4 Tahun 1998 dan yang menjadi pertimbangan para pihak (pemohon atau termohon) untuk menentukan pilihan terhadap Kurator dari swasta atau Balai Harta Peninggalan Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum, dilengkapi dengan penelitian lapangan yang hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang bersifat diskriptif analitis. Hasil penelitian menyebutkan : dalam konteks kepailitan, fungsi dan peran Balai Harta Peninggalan belum optimal karena Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan belum memberikan peran yang cukup terhadap Balai Harta Peninggalan selaku kurator pemerintah dibandingkan dengan peran kurator swasta. Optimalisasi fungsi dan peran Balai Harta Peninggalan menjadi sangat penting dan bermakna apabila Balai Harta Peninggalan dapat berperan sebagai “Stabilisator“ terhadap berbagai ketimpangan atau kelemahan dalam implementasi Undang-undang Kepailitan seperti, masih terdapat kelemahan perlindungan hukum terhadap debitur pailit, sementara dunia usaha atau industri dalam lingkup perdagangan global masih penuh dengan kesenjangan-kesenjangan terutama antara pengusaha domestik dan pengusaha asing. Dalam menentukan pilihan untuk menggunakan kurator pemerintah dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan dengan kurator swasta, para pihak (Pemohon atau Termohon) menggunakan dasar pertimbangan dengan melihat sumber daya manusia yang menjadi landasan berpikir sehingga dapat menyelesaikan secara profesional. Disamping sumber daya manusianya, para pihak juga mempertimbangkan aspek ekonomi, walaupun ini berbanding terbalik dengan pilihan yang diajukan. Para pihak tidak terpengaruh oleh biaya yang mahal, namun para pihak lebih mengutamakan kinerja yang profesional.

The research aims to undertand a more appropriate role of curator function which is held by Balai Harta Peninggalan as compared to private curator after the issuance of the Act no. 4 / 1998 and which becomes consideration of the parties to choose a private curator or Balai Harta Peninggalan. The research is based on a library research in obtaining secondary data and is supported with a field research, the findings of which are expected to give descriptive, analytical description. The research results present the following findings : in the context of bankruptcy the role and function of Balai Harta Peninggalan are not optimim, as the Act no. 4 / 1998 on Bankruptcy has not defined an adequate role for Balai Harta Peninggalan to be a state curator if compared to that of private curator. Role and function optimization in Balai Harta Peninggalan is absolutely necessary and meaningful if it can successfully play a role of stabilizer for many kinds of discrepancies and weaknesses in the implementation of the Act no. 4 / 1998, such as weaknesses in the legal protection for bankrupt debtor. Meanwhile, business or industrial world in the global trading still exhibits wide gaps between domestic entrepreneurs and foreign entrepreneurs. In deciding whether to choose a state curator ( Balai Harta Peninggalan ) or private curator the parties use some considerations by looking at human resources that reflect ability to solve problems professionally in addition to economic consideration. In the latter consideration, however, they are not affected by high cost, as they prioritise professional performance over cost.

Kata Kunci : Hukum Kepailitan,UU No4 Tahun 1988,Peran Balai Harta Peninggalan, The role, Balai Harta Peninggalan, and Private Curator


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.