Pelindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga dalam Pemutusan Hubungan Kerja
FRANSISCA HERLIN FLORENTINA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M. Hum
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dan kendala yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga dalam memperoleh perlindungan hukum terkait pemutusan hubungan kerja, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis regulasi hukum yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga dalam pemutusan hubungan kerja di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian yuridis yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga. Penelitian empiris dilakukan dengan wawancara terhadap PRT yang ada di Perumahan Atmajaya.
Hasil penelitian menyimpulkan pelaksanaan pelindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia masih sangat terbatas, terutama dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendala yang dihadapi kurangnya kesadaran dan akses informassi terhadap hak-hak dan regulasi hukum yang melindungi PRT. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelindungan terbatas pada permenaker, karena belum adanya undang-undang yang berlaku. Belum adanya regulasi hukum khusus berupa undang-undang yang secara tegas mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja menyebabkan posisi hukum PRT menjadi lemah dan rawan terjadi pelanggaran hak ketika terjadinya PHK.
Kata Kunci : Pelindungan hukum, pekerja rumah tangga, pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja