Laporkan Masalah

Hukum waris adat komunitas Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba

IDRUS, Yaya Rosdaya, Djoko Sukisno, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu upaya mengungkapkan hukum waris adat yang benar-benar hidup dalam masyarakat atau hukum waris yang oleh komunitas Ammatoa Kajang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bagian kebudayaan komunitas ini secara turun temurun. Penelitian bertujuan untuk menjawab dua permasalahan, yaitu: Bagaimana bentuk dan pelaksanaan hukum waris adat komunitas Ammatoa Kajang dalam kaitannya dengan prinsip hidup “tallasa’ kamase-masea” ditinjau dari aspek sistem pewarisan, proses pewarisan dan penyelesaian sengketa waris adat, serta apakah hukum waris adat komunitas Ammatoa tersebut berlaku sama bagi warga komunitas Ammatoa yang bermukim di “ilalang embayya” (kawasan di dalam) dan yang bermukiam di “ipantarang embayya” (kawasan di luar). Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data primer yaitu peninjauan langsung dan wawancara dengan narasumber yaitu anggota masyarakat, aparat pemerintahan desa tana Toa dan pemangku adat Ammatoa, serta data sekunder dari instansi terkait. Hasil penelitian dibahas dan disimpulkan dengan menmggunakan metode penelitian hukum obyektif Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum adat komunitas Ammatoa termasuk sistem hukum warisnya adalah mengikuti “Pasang” (pesan, amanat tidak tertulis) yang dipercayai sebagai norma/aturan yang datang dari Turiek Akrakna (Tuhan yang Maha Berkehendak atau yang Maha Kuasa) yang disampaikan melalui Ammatoa sebagai representasi dari Turiek Akrakna. Komunitas Ammatoa menganut sistem keturunan parental atau bilateral, di mana laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama terhadap harta warisan. Harta warisan dikelola menurut sistem kolektip bergilir, atau harta warisan tidak dibagi-bagi kepada para waris tetapi secara keseluruhan dikelola secara bergilir untuk memperoleh dan menikmati hasilnya. Proses pewarisan berlangsung setelah kedua orangtua (pewaris) telah meninggal dunia. Jika salah satu masih hidup tetapi sakit atau uzur maka waris tertua mengelola harta warisan (pola kolektip mayorat) untuk dinikmati hasilnya secara bersama seluruh waris.

The characteristic of this research is empiric juridical, the effort to reveal the lively customary their inheritance law within the society or inheritance law wich done by Ammatoa Kajang community in daily live and becomes the part of these community culture from generation to generation. This research has a purpose to answer two researh problems: what is the live style of “tallasak kamase-masea” from the view of inheritance system aspect, inheritance process and customary inheritance law prevails the same to the Ammatoa Community who lives in “ilalang embayya” (inside the area) with them who lives in “ipantarang embayya” (outside the area). The methode of research are done by location survey, to collect prime data from local community, the head of Tana Toa rural government and somebody from Ammatoa Customary Head Structure. Secondary data also collect from other institutions who connect to this research. Analysis and conclusion research are doing by objectives methods for law research. The research result proves that the Ammatoa community customary law system, including their inheritance law system, follows “Pasang” (a massages, an unwritten mandates) that believed as a norm/rule coming from “Turiek Akrakna” (The Almighty God) wich delivered through Ammatoa as a Turiek Akrakna representation. The Ammatoa community follows the parental or bilateral descent system, where the man and the woman have the same right to the legacy. The lagacy managed according to the rotating collective system, or the legacy does not devided to the heirs but totally managed in turn to obtain and enjoy the end result. The matters pertaining to inheritance begins when the parents (the heir) have died. If one of them still alive and sick or enfeebled, so the oldest heir manage the bequest (as a mayorat collective pattern) to benefit the upshot together with all of the heirs.

Kata Kunci : Hukum Waris,Adat Ammatoa Kajang, Customary Inheritance Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.