Laporkan Masalah

Tanggung jawab saksi instrumentair sebagai saksi di Pengadilan dalam perspektif kewajiban ingkar Notaris :: Studi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

HARTONO, Rudi, Djoko Sukisno, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab saksi instrumentair secara perdata dan secara pidana terhadap akta notariil sebagai saksi dipengadilan dalam perspektif kewajiban ingkar Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dilapangan, mengunakan metode wawancara dengan narasumber. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian bahwa secara hukum perdata saksi instrumentair tidak bertanggung jawab terhadap isi akta notaris. Secara hukum pidana saksi instrumentair tidak bertanggung jawab terhadap isi akta notaris. Saksi instrumentair merupakan satu kesatuan atau unsur – unsur akta otentik yang tidak terpisahkan. Ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata mengatur ketentuan akta otentik. Pasal 40 Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris landasan hukum Saksi instrumentair. Pasal 41 Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 mengatur kekuatan akta otentik, tanpa saksi instrumentair akta kehilangan keotentikannya. Notaris dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi berkaitan dengan akta yang ditandatanganinya memiliki kewajiban Ingkar. Ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf e Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris berkewajiban untuk merahasiakan akta yang dibuatnya. kewajiban ingkar yang dimiliki oleh Notaris berlaku bagi saksi instrumentair. Saksi Instrumentair yang membuka kerahasian atau membocorkan isi akta Notaris dapat dituntut secara perdata dengan tuntutan perbuatan melawan hukum. Ketentuan tesebut berlaku juga dalam hukum pidana, saksi instrumentair dapat dituntut telah melakukan perbuatan pidana.

The aims of this research were to find out instrumental witness responsibility in a civil and criminal law manner to the notarial document as the jurisdiction witness in the notary public reluctant obligation perspective. This research used normative juridical approach. The primary data gained at field by interviewing informant. While the secondary data gained by literature study. The result showed that in the civil law manner the instrumental witness had no responsibility for the notary public document contents. In criminal law manner, the instrumental witness was a unity or the unseparatedly authentic document substances. The stipulation of KUHPerdata article 1868 arranged the authentic official document determination. The 40th article of the Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 concerning notary public position as the law base of instrumental witness. While the 41st aticle arranged the authentic official document power, without the instrumental witness the official document will loss its authenticity. The notary public called to have an investigation in the court as a witness related to the official document that he has signed had reluctant obligation. The stipulation of the 1st e subsection of the 16th article of Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 concerning the notary public position stated that notary public have the duty to keep secret the official document that they had made. The reluctant obligation that notary public had was valid for instrumental witness. Instrumental witness that opened the secrecy or leaked the notary public official document substances could be prosecuted in a civil law manner by the indictment of illegal act. The stipulation also valid in criminal law, instrumental witness could be prosecuted for criminal act.

Kata Kunci : Hukum Perdata, Pembuktian,Saksi Instrumentair, Akta Nota Riil, Responsibility, Instrumental witness, Notary Public Reluctant Obligation.

  1. S2-2004-PAS-Rudi_Hartono-Abstract.pdf  
  2. S2-2004-PAS-Rudi_Hartono-Bibliography.pdf  
  3. S2-2004-PAS-Rudi_Hartono-TableofContent.pdf  
  4. S2-2004-PAS-Rudi_Hartono-Title.pdf