Kekuatan pembuktian sertifikat merek terdaftar terhadap merek yang ada
YULITASARI, Dyah Tantri, Nugroho Amien Setijarto, SH.,MSi
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Undang-undang Merek terhadap merek terdaftar kepada pemilik merek karena adanya peniruan merek, faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum, dan untuk mengetahui bisa tidaknya apabila Direktorat Jendral HaKI yang telah mengeluarkan sertifikat merek terhadap barang yang sejenis dijadikan tergugat. Adapun penelitian tentang “Kekuatan Pembuktian Sertifikat Merek Terhadap Merek Yang Ada†merupakan penelitian yang bersifat deskriptis analistis, diharapkan dapat menggambarkan secara menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini, cara yang digunakan adalah penelitian kepustakaan untuk memperoleh data skunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan menggunakan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Dalam Undang-undang Merek, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pemilik merek terdaftar. Terhadap merek yang ada selama tidak didaftarkan dan tidak memiliki sertifikat merek maka Undang-undang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Adanya sertifikat merek merupakan kekuatan pembuktian tentang siapa yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini dapat berupa perlindungan yang bersifat preventif yang dilakukan melalui pendaftaran, dan perlindungan hukum represif yang dilakukan jika terjadi pelanggaran. (2) Faktorfaktor yang menghambat penegakan hukum merek meliputi faktor hukum atau Undang-undangnya sendiri, Direktorat Jendral HaKI dan kinerja aparat bidang merek, aparat penegak hukum, dan budaya hukum yang ada di masyarakat sehingga menyebabkan perlindungan hukum kepada pemilik merek terdaftar kurang optimal. (3) Kriteria atau ukuran sebuah merek untuk dapat disebut sebagai merek terkenal dalam Undang-undang Merek tidak disebutkan secara tegas, hanya bisa diketahui dengan cara menafsirkannya. Hanya saja, meskipun Undang-undang tidak menyebut secara tegas Direktorat Jendral HaKI dapat menolak pendaftaran merek yang merupakan peniruan. Sehingga Direktorat Jendral HaKI tidak dapat dijadikan tergugat karena telah mengeluarkan sertifikat merek terhadap barang sejenis dengan alasan di samping yang ada dalam Undangundang juga adanya surat pernyataan merek yang ditanda tangani pemilik merek.
The research objective is to investigate legal protection offered by the Act of Trademark for registered trademark owners from copy of another trademark, the factors that inhibit law enforcement, and possibility of accusing the Director General of Intellectual Property Rights who has issued a trademark certificate for a product of the same type. It is a descriptive and analytical research that is expected to give a comprehensive picture of the problem being addressed. It conducted library research to obtain secondary data and field research for primary data through interview. The research results are 1) the Act of Trademark gives legal protection only to registered trademark owners. Any other trademarks, despite their existence, will not obtain legal protection. A trademark certificate is an authentic evidence for those who will deserve protection. The protection may be preventive carried out through registration or repressive carried out when an infringement is committed. 2) The factors that inhibit enforcement of the Act of Trademark include juridical factor or the Act itself, the Directorate General of Intellectual Property Rights, and performance of apparatus in the field of trademark and apparatus of law enforcement, and people’s culture of law, all of which cause the legal protection to be less optimum. 3) The criterion or standard for a famous trademark is not explicitly stated in the Act of Trademark; it can only be understood through interpretation. However, although the Act does not explicitly state it, the Director General of Intellectual Property Rights may refuse a registration of trademark that is a copy of another registered trademark. Consequently, the Director General of Intellectual Property Rights cannot be accused for having issued a trademark certificate for a similar product with reasons that are based on the Act of Trademark and also the fact that the owner of copy trademark signed the trademark certificate.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Merek Terdaftar,Pembuktian Sertifikat, Weight of Authentication of Trademark Certificate, Existing Trademarks.