Laporkan Masalah

Ratio Legis Pasal 142 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Mengenai Kewajiban Likuidasi oleh Kurator dalam Hal Terjadi Pembubaran Perseroan Terbatas Akibat Insolvensi Pasca Kepailitan

Mentari Rizki Utami, Tata Wijayanta

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT dan kewajiban likuidasi oleh kurator dalam hal terjadi pembubaran Perseroan Terbatas akibat insolvensi pasca kepailitan dengan adanya ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber dengan jenis data sekunder yang diperoleh melalui metode studi kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, kemudian data disajikan secara deskriptif analitis kualitatif. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode penarikan kesimpulan yang bersifat induktif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa tidak ada pertentangan norma antara UUK PKPU dan UU PT ditinjau dari ratio legis dibentuknya Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT. Kewajiban kurator dalam proses kepailitan tidak hanya berhenti pada pengurusan dan pemberesan harta pailit, namun termasuk melakukan likuidasi terhadap Perseroan Terbatas dalam hal terjadi pembubaran Perseroan Terbatas akibat insolvensi pasca kepailitan berdasarkan Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT.

Kesimpulan penelitian ini: (1) terdapat setidaknya enam ratio legis Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT yakni terkait eksistensi dan pencatatan badan hukum Perseroan Terbatas, konsekuensi hukum perseroan pailit, efektivitas dan efisiensi waktu dan biaya likuidasi, spirit perbaikan UUK PKPU, kepastian hukum bagi pelaku dunia usaha, dan sistem kepailitan serta likuidasi merupakan satu rangkaian yang tidak terputus; (2) kewajiban kurator tidak berhenti hanya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, namun juga termasuk untuk melaksanakan likuidasi. Saran bagi regulator hendaknya melakukan penyempurnaan terhadap UUK PKPU dan  bagi Pengadilan Niaga serta hakim yang menangani perkara kepailitan hendaknya saat menerbitkan penetapan berakhirnya kepailitan, juga memerintahkan untuk dilakukan pembubaran sekaligus mengangkat kurator pada proses kepailitan sebagai likuidator yang akan melakukan likuidasi.


This research aims to identify and analyze the ratio legis of Article 142 paragraph (2) letter a UU PT and the curator's obligation to carry out liquidation in the event of company dissolution due to post-bankruptcy insolvency under the aforementioned provision. This research is a normative legal study supported by interviews and based on secondary data obtained through library research and interviews with relevant informants. The data were analyzed qualitatively using a statutory and conceptual approach, and are presented in a descriptive, analytical, and qualitative manner. This research draws conclusions using an inductive reasoning method.

The results of the research and discussion show that there is no normative conflict between UUK PKPU and UU PT when examined from the ratio legis behind the formulation of Article 142 paragraph (2) letter a UU PT. The curator’s responsibilities in bankruptcy proceedings extend beyond the administration and settlement of bankruptcy assets; they also include carrying out the liquidation of a Limited Liability Company if the company is dissolved due to insolvency following bankruptcy, as mandated by Article 142 paragraph (2)(a) of UU PT.

This research concludes: (1) there are at least six underlying rationales (ratio legis) for Article 142 paragraph (2)(a) of UU PT, namely: ensuring the existence and registration status of a Limited Liability Company as a legal entity, addressing the legal implications of a company’s bankruptcy, promoting time and cost efficiency in the liquidation process, aligning with the reformative spirit of the UUK PKPU, providing legal certainty for business actors, and reinforcing the notion that bankruptcy and liquidation form an integrated, continuous legal process; (2) The curator's obligations do not end with the administration and settlement of the bankrupt estate but also include the execution of the liquidation process. It is recommended that lawmakers revise the UUK PKPU and Commercial Courts and judges handling bankruptcy cases, when issuing a ruling on the termination of bankruptcy, also order the dissolution of the company and appoint the same curator as the liquidator responsible for the liquidation process.


Kata Kunci : Ratio Legis, Perseroan Terbatas, Kepailitan, Insolvensi, Likuidasi

  1. S2-2025-495512-abstract.pdf  
  2. S2-2025-495512-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-495512-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-495512-title.pdf