Perjanjian pembiayaan dengan sistem bagi hasil melalui Baitul Maal Wat Tamwil
PERANGIN-ANGIN, Reh Bungana Beru, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Sistem Bagi Hasil Melalui Baitul Maal Wat Tamwil merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, dilakukan penelitian lapangan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui cara pembuatan perjanjian pembiayaan dengan sistem bagi hasil melalui BMT. 2. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan melalui BMT. 3. Untuk mengetahui penyelesaian apabila nasabah tidak melaksanakan kewajibannya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perjanjian pembiayaan antara BMT dan nasabah dibuat secara tertulis yang bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh BMT terlebih dahulu. Dengan demikian perjanjian pembiayaan antara BMT dan nasabah merupakan perjanjian baku. Pembuatan perjanjian pembiayaan antara BMT dan nasabah tidak harus dilakukan di BMT. Pembuatan perjanjian pembiayaan antara BMT dan nasabah dapat dilakukan di tempat nasabah. 2. Pembiayaan yang menggunakan akad syirkah (bagi hasil) terdiri atas pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Menentukan bagi hasil untuk pembiayaan yang dilaksankan dengan prinsip syirkah (kongsi) adalah dengan penentuan nisbah bagi hasil dari awal (ketika terjadi akad). Biasanya ada dua macam yang dipakai sebagai dasar pengambilan bagi hasil, yaitu dari pendapatan (revenue) atau dari laba (profit). 3. Dalam hal nasabah tidak melaksanakan kewajibannya maka BMT menyelesaikan secara silahturrahmi dan kekeluargaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga hubungan baik antara BMT dan nasabah. BMT dalam menangani nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya tidak pernah menempuh jalur hukum, karena penyelesaian melalui pengadilan akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar.
Research about Financing Agreement by Profit Sharing System in Baitul Maal Wat Tamwil was a normative juridical research , that was a research that based on library research to get secondary data. To complete the data that had been obtained on library research, field research had been done. The purposes of this research were : 1. to find out the way of making financing agreement by profit sharing in BMT. 2. to find out the performance of profit sharing system in financing agreement in BMT. 3. to find out the settlement if the debitor didn’t perform his obligation. The conclusions of this research were : 1. financing agreement between BMT and debitor was made written that form and its contents had been fixed by BMT before. So, the financing agreement between BMT and debitor didn’t have to be done at BMT. The making of financing agreement between BMT and debitor can be done at debitor’s place. 2. the financing that used syirkah agreement (profit sharing) were mudharabah and musyarakah. To fix profit sharing for the financing by syirkah principle was by fix the portion of profit sharing in the beginning of the agreement. Usually there were two ways that were used as base in taking profit sharing, they were revenue or profit. 3. in case debitor didn’t perform his obligation then BMT settled with silahturahmi. It was meant to keep the good relationship between BMT and debitor. BMT in handled debitor who didin’t perform his obligation never go to the court, because the settlement in court would need a long time and a big cost.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Pembiayaan,Hukum Islam, BMT, financing agreement, profit sharing, Baitul Maal Wat Tamwil.