Laporkan Masalah

Praktek pembuatan akta perikatan jual beli hak atas tanah yang dilakukan oleh Notaris sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

MUSTOFA, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa pejabat yang berwenang untuk membuat Akta Jual Beli hak atas tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang lebih sering disebut PPAT (bukan Notaris) namun dalam kenyataannya banyak Notaris dalam menyelesaikan kehendak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli hak atas tanah dengan membuatkan Akta Perikatan Jual Beli. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif sehingga yang diteliti adalah asas-asas hukum dari kaedah-kaedah hukum yang masih berlaku namun didukung juga dengan data empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta. Data pada penelitian lapangan didapatkan dari para responden yang berprofesi sebagai Notaris dan dari beberapa nara sumber. Dalam penentuan sample untuk responden dan nara sumber digunakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1. Notaris berwenang untuk membuat Akta Perikatan Jual Beli, baik Perikatan Jual Beli yang pembayarannya lunas maupun yang tidak lunas. 2. Akta Perikatan Jual Beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris tidak mengalihkan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Based on the Government Regulation number 24 year 1997 on Land Registration that the authorized officer to certify the contract of sale is Pejabat Pembuat Akta Tanah that is known as PPAT (not a public notary), but in reality there are many public notaries make the bond of sale certificate on land rightfulness to settle the transaction between the owner and the buyer. This is judicial normative research so that the ones being observed are the consecutive laws supported by empirical data. The data used in this research are taken from literary and field research. The field research was conducted in Sleman County, Bantul County, Gunung Kidul County and Yogyakarta Municipality. The field research data were abstracted from respondents with public notary background and resourceful experts. The method of purposive sampling is used in sampling respondent and resourceful experts. By looking into the result of the research, it is concluded that: 1. Public notary has the right to make the bond of sale certificate, with or without the payment being settled. 2. The bond of sale certificate on land rightfulness make by a public notary does not transfer the land rightfulness from an owner to a buyer.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Jual Beli Hak Atas Tanah,PPAT, Bond of sale certificate, Land rightfulness, and Public notary.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.