Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis tentang perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri di tarakan

MANURUNG, Darwis, Prof. Emmy Pangaribuan, SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam perdamaian yang dapat menyelesaikan sengketa perdata secara tuntas, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam mewujudkan perdamaian tersebut dan cara mengatasinya. Data sekunder diperoleh melalui alat studi dokumen. Data primer diperoleh melalui wawancara yang dibuat bervariasi antara yang berstruktur dan tidak berstruktur.Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tarakan di kota Tarakan.Subyek penelitian ditentukan secara purposive yaitu enam orang Advokat selaku kuasa penggugat dan tergugat sebagai responden,dua orang hakim Pengadilan Negeri Tarakan sebagai narasumber. Data yang sudah diseleksi kemudian dianalisis secara kualitatif normatif dan selanjutnya disusun dalam laporan penelitian yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : perdamaian yang dilakukan yang dikukuhkan dengan Putusan Perdamaian menyelesaikan sengketa perdata secara tuntas, faktor- faktor penghambat dalam mewujudkan perdamaian yang terbesar datangnya dari pihak- pihak yang berperkara, terutama karena harga diri atau gengsi. Adapun cara mengatasi hambatan tersebut adalah memberikan penjelasan, pemahaman serta pengertian kepada pihak- pihak khususnya oleh Advokat dan Hakim antara lain mengenai mamfaat dan keuntungan perdamaian, berperkara yang berkepanjangan akan menghabiskan waktu,biaya dan hidup tidak tenteram

This research aims to investigate in-depth reconciliation that solves thoroughly a civil dispute, and several factors inhibiting the efforts to reach reconciliation and the solution for these problems. The secondary data were obtained from studying legal documents, while the primary data were obtained from both structured and unstructured interviews. The research was conducted in The Tarakan District Court in Tarakan City. The research subjects were determined purposively, consisting of 6 advocates who act on behalf of the defendant and the litigant, and 2 judges of the District Court. The advocates served as respondents, while the judges became resource persons. It analyzed the collected data descriptively and normatively, and presented the analysis results in a descriptive report. Based on results, the research draws the following conclusions: the reconciliation that is achieved and endorsed with a Decision of Reconciliation by the Court settles the dispute thoroughly, and the factor that gives the biggest obstacle for the reconciliation is the disputing parties, especially due to their self-esteem or pride. The effort to solve the problem is to give an explanation, understanding and awareness to the disputing parties, especially by their advocates and the judges, about the advantages and benefits derived from reconciliation and that a prolonged case will only spend time, money, as well as make their life uneasy.

Kata Kunci : Hukum Perdata,Perdamaian,Sengketa, reconciliation, dispute settlement, District Court


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.