Prinsip kehati-hatian berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan pembiayaan di Bank Syariah
HARTOJI, Amin Didik, Prof. Emmy Pangaribuan, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbankan syari’ah menerapkan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan pembiayaan serta untuk mengetahui peranan Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syari’ah dalam mendukung terlaksananya prinsip kehati-hatian tersebut. Cara pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada jenis penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kemudian dilakukan penelitian lapangan untuk mendukung data yang telah diperoleh dari penelitian kepustakaan, dan dari hasil penelitian itu, disajikan dalam sebuah laporan yang bersifat deskriptif analitis, karena dari hasil penelitian ini diharapkan dapat digambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai asas hukum, kaidah hukum, doktrin, peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Analitis karena data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif untuk kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bank syari’ah dalam hal ini adalah BNI Syari’ah dan BSM telah menerapkan prinsip kehati-hatiannya dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan pembiaayaannya yang terlihat dalam tahap-tahap pembiayaan. Tahapan tahapan tersebut bisa diterapkan secara optimal karena porsi pembiayaan terbesar masih pada pembiayaan murabahah (pembiayaan dengan prinsip jual beli/tijaroh) sedangkan untuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah (pembiayaan dengan prinsip bagi hasil/syirkah) hanya sekitar 10%. Apabila porsi pembiayaan mudharabah dan musyarakah ditambah, kemungkinan diterapkannya prinsip kehati-hatian akan sulit mendapatkan hasil maksimal, dikarenakan jumlah sumber daya manusianya masih sangat kurang, selain karena beresikonya kedua jenis pembiayaan tersebut tanpa adanya pengawasan yang intensif. Peranan Bank Indonesia selaku pemegang otoritas moneter dan Dewan Pengawas Syari’ah dalam mendukung terlaksananya prinsip kehati-hatian tersebut juga telah berfungsi dengan baik, yaitu melalui sistem pengawasannya, baik yang bersifat Internal maupun Eksternal, BI lebih kepada aspek teknik operasional, sedangkan Dewan Pengawas Syari’ah bertugas untuk mengawasi penerapan prinsip syari’ahnya.
The objectives of this research are to investigate how syari’ah banking implements the prudential principle in relation with finance policy formulation and implementation and to investigate the role of the Bank of Indonesia and Syariah Supervisory Board in facilitating the implementation of prudence principle. The research adopted juridical normative approach, which focused on library research to obtain secondary data from primary, secondary, and tertiary legal materials. It also conducted field research to complete the data from library research. From the research findings was written a descriptive and analytical report in order to obtain a comprehensive and systematic description of legal principle, rule of law, doctrine, jurisdiction, and jurisprudence. The data were analytical as they were analysed qualitatively and then described. The research results reveal that Syari’ah Banks, in this case BNI Syari’ah and Bank Mandiri Syariah, have applied prudential principle in formulating and implementing finance policy as evident from the financing stages. These stages can be followed optimaly because the biggest portion of the financing is murabahah financing (financing under the principle of buying and selling / tijaroh) while the mudharabah and musyarakah financing (financing under the principle of profit sharing / syirkah) is only 10%. If the portion of mudharabah and musyarakah financing is increased, the application of prudential principle will likely be more difficult to give a maximum result due to a limited number of human resource, and also due to the risk of financing without intensive monitoring. The role of the Bank of Indonesia and Syari’ah Supervisory Board in facilitating the implementation of prudence principle has also been performed well through their monitoring system, both internally and externally. The duty of the Bank of Indonesia is more toward the aspect of operational technique while that of the Syari’ah Supervisory Board is to monitor the implementation of syariah principle.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Bank Syariah,Pembiayaan, Prudential principle, Financing, Syari’ah Bank